Pasca Tawuran Pilwu Cirebon, Desa Kapetakan Berpotensi Rawan

- Senin, 18 September 2023 | 20:22 WIB
Mobil Brimob berjaga di Polsek Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Pilwu Cirebon di desa tersebut sempat diwarnai tawuran pada Senin, 18 September 2023 pagi. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)
Mobil Brimob berjaga di Polsek Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Pilwu Cirebon di desa tersebut sempat diwarnai tawuran pada Senin, 18 September 2023 pagi. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)

KAPETAKAN, AYOCIREBON.COM— Ratusan personel keamanan disiagakan di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyusul tawuran pada tahapan Pilwu Cirebon, Senin, 18 September 2023.

Kabag Ops Polres Cirebon Kota, Kompol Asep Hasbullah mengungkapkan, status rawan dimungkinkan disematkan pada Pilwu Cirebon di Desa Kapetakan pasca tawuran pagi tadi.

Dalam tawuran yang diwarnai aksi saling lempar batu itu, 4 warga sipil dan seorang anggota Polres Cirebon Kota terluka.

"Akibat peristiwa ini (tawuran) kita akan meningkatkan status menjadi rawan," ungkapnya saat ditemui awak media di Polsek Kapetakan.

Baca Juga: 4 Korban Tawuran Pilwu Cirebon di Desa Kapetakan akan Dimintai Keterangan, Polisi Selidiki Penyebab Pasti

Pengamanan di Desa Kapetakan, lanjutnya, dimungkinkan pula ditingkatkan sesuai SOP yang berlaku.

Sejauh ini, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan yang berpotensi memunculkan pertikaian serupa.

Lebih jauh, pihaknya mengimbau simpatisan calon kuwu bersama menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilwu Cirebon.

Pun calon kuwu diingatkan untuk lebih memperhatikan simpatisannya masing-masing.

"Terutama kepada para calon kuwu agar ke depan lebih bisa mengayomi simpatisannya, sehingga tidak ada persoalan-persoalan dan pemilihan kepala desa lebih terkendali," tegasnya.

Baca Juga: Anti Ribet ! BRI Sediakan Layanan Digital Customer Service

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nanan Abdul Manan menambahkan menyebut, pengamanan tahapan Pilwu Cirebon tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.

"Dalam perbup (peraturan bupati) itu sudah mengatur penyelenggaraan atau pelaksanaan tahapan pilwu serentak," katanya.

Termasuk di dalamnya, lanjut Nanan, potensi-potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Terkini

Panji Kirab Pemilu 2024, Strategi KPU Edukasi Masyarakat

Sabtu, 23 September 2023 | 20:06 WIB

HUT Ke 78, PMI Kota Cirebon Bakal Bagikan Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 | 15:29 WIB

Pilwu Cirebon Diwarnai Tawuran, 4 Orang Terluka

Senin, 18 September 2023 | 13:30 WIB