KESAMBI,AYOCIREBON.COM — Maksimalkan potensi pajak dari aktivitas perdagangan dan jasa, membuat Komisi II DPRD Kota Cirebon menganjurkan penambahan alat rekam transaksi atau tapping box.
Hal tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melalui rapat kerja bersama Kantor Pusat Bank BJB dan PT Subaga, di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu 9 Maret 2023.
"Dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box, sedangkan hanya 59 unit tersedia yang belum digunakan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto MM.
Pihaknya menyesalkan, peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa.
"Kami berharap BPKPD lebih serius memaksimalkan tapping box dan tidak ada upaya memanipulasi dari proses para wajib pajak ini. DPRD sebagai lembaga kontrol terus mengawasi untuk memaksimalkan hak dari pemerintah daerah yaitu meningkatkan PAD dari pajak,” ujarnya.
Doddy pun meminta BPKPD mengklasifikasikan seluruh wajib pajak di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha memasang alat rekam transaksi berdasarkan skala prioritas.
Doddy menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak. Agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, maka penambahan unit dan perbaikan tapping box segera dilakukan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Berpenghasilan Lebih dari Rp 60 Juta per Tahun, Klik pajak.go.id
Doddy menilai, penambahan unit tapping box harusnya bisa dimaksimalkan sesegera mungkin. Sebab, mulai dua pekan ke depan Kota Cirebon sudah mulai didatangi pengunjung dari luar daerah.
Momentum Ramadan dan mudik hari raya ini, BPKPD sudah segera mengajukan penambahan unit tapping box ke BJB agar penyerapan pendapatan dari sektor pajak daerah bisa maksimal.
“Kami terus mengawasi BPKPD agar pemasangan tapping box ini wajib bagi pelaku usaha perdagagan dan jasa demi meningkatkan PAD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah BPKPD, Hermilian Eka menyepakati rekomendasi Komisi II DPRD untuk segera mengajukan permohonan penambahan unit alat rekam transaksi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 1770 SS Lewat e-Filing
Artikel Terkait
Sejarah Kerupuk Melarat, Kuliner Khas Cirebon yang Masuk Warisan Budaya Tak Benda Jabar 2023
9 Karya Budaya Asal Kota Cirebon Masuk Warisan Budaya Tak Benda Jabar 2023, Apa Saja?
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Cirebon 2023 Tanggal 1-10 Ramadhan 1444 Hijriyah
Jadwal Imsakiyah, Jadwal Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Cirebon Maret 2023
Guru SMK di Cirebon yang Kritik Gubernur Ridwan Kamil di Media Sosial Dipecat, Begini Isi Suratnya
Berkomentar Maneh ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Ini Dipecat, Begini Kronologinya
Kata Dinas Pendidikan, Guru SMK Telkom Cirebon yang Diberhentikan Bukan karena Kritik Ridwan Kamil
Usai Diberhentikan, Data Pokok Pendidik Guru SMK Telkom Cirebon Dicabut
Link Nonton Streaming Sinopsis The King of Desert, Apakah di Dramaqu dan LK21?
PWI Jabar Gelar UKW Ketiga Kali Bersama Pemprov Jabar di Depok