Pendapatan Pajak Tidak Maksimal, Komisi II DPRD Kota Cirebon Dorong Penambahan Tapping Box

- Kamis, 16 Maret 2023 | 06:04 WIB
Rapat kerja di Ruang Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon.  (Dok humas DPRD Kota Cirebon)
Rapat kerja di Ruang Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon. (Dok humas DPRD Kota Cirebon)

KESAMBI,AYOCIREBON.COM — Maksimalkan potensi pajak dari aktivitas perdagangan dan jasa, membuat Komisi II DPRD Kota Cirebon menganjurkan penambahan alat rekam transaksi atau tapping box. 

Hal tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melalui rapat kerja bersama Kantor Pusat Bank BJB dan PT Subaga, di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu 9 Maret 2023. 

"Dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box, sedangkan hanya 59 unit tersedia yang belum digunakan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto MM. 

Baca Juga: Ini Bedanya SPT 1770 SS, 1770 S dan 1770, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Lapor Pajak Online

Pihaknya menyesalkan, peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa. 

"Kami berharap BPKPD lebih serius memaksimalkan tapping box dan tidak ada upaya memanipulasi dari proses para wajib pajak ini. DPRD sebagai lembaga kontrol terus mengawasi untuk memaksimalkan hak dari pemerintah daerah yaitu meningkatkan PAD dari pajak,” ujarnya.

Doddy pun meminta BPKPD mengklasifikasikan seluruh wajib pajak di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha memasang alat rekam transaksi berdasarkan skala prioritas.

Doddy menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak. Agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, maka penambahan unit dan perbaikan tapping box segera dilakukan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Berpenghasilan Lebih dari Rp 60 Juta per Tahun, Klik pajak.go.id

Doddy menilai, penambahan unit tapping box harusnya bisa dimaksimalkan sesegera mungkin. Sebab, mulai dua pekan ke depan Kota Cirebon sudah mulai didatangi pengunjung dari luar daerah.

Momentum Ramadan dan mudik hari raya ini, BPKPD sudah segera mengajukan penambahan unit tapping box ke BJB agar penyerapan pendapatan dari sektor pajak daerah bisa maksimal.

“Kami terus mengawasi BPKPD agar pemasangan tapping box ini wajib bagi pelaku usaha perdagagan dan jasa demi meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah BPKPD, Hermilian Eka menyepakati rekomendasi Komisi II DPRD untuk segera mengajukan permohonan penambahan unit alat rekam transaksi.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 1770 SS Lewat e-Filing

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon

Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB

Kang Hero Edukasi Gen Z Paham 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:02 WIB