Belum Vaksin Booster Boleh Naik Kereta Api? Cek Syarat Terbarunya di Sini

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:50 WIB
Kereta Api - Belum Vaksin Booster Boleh Naik Kereta Api? Cek Syarat Terbarunya di Sini (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
Kereta Api - Belum Vaksin Booster Boleh Naik Kereta Api? Cek Syarat Terbarunya di Sini (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

AYOCIREBON.COM - Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan calon penumpang kereta api. 

Salah satu syarat naik kereta api yakni harus sudah vaksin booster

Lantas jika belum vaksin booster apakah masih boleh naik kereta api? 

Diketahui, dalam aturan syarat terbaru naik kereta api, anak yang berusia 6-12 tahun yang belum vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/Fasilitas pelayanan kesehatan atau harus ada pendampingam orang dewasa yang sudah vaksin booster.

Baca Juga: Line Voting Top 8 Indonesian Idol 2023 Sudah Dibuka, Daftar Peserta dan Cara Vote

Sedangkan bagi orang dewasa, syarat naik kereta api jika belum vaksin booster yaitu menunjukan surat keterangan kesehatan tidak boleh vaksin dari dokter atau RS pemerintah. Aturan ini sebagaimana tertulis dalam situs resmi PT KAI.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini syarat lengkap naik Kereta Api jarak jauh yang dilansir dari Suara.com

1. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia Di atas 18 Tahun

Bagi penumpang yang berusia di atas 18 tahun, berikut ini beberapa syarat terbaru naik kereta api yang perlu diperhatikan:

  • Wajib vaksin ketiga atau booster
  • WNA dari perjalanan luar negeri, maka wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis/kesenatan, maka wajib memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter atau RS pemerintah

Baca Juga: Wagub Jabar akan Datangi Yayasan Miftahul Ulum yang Berhentikan Guru Honorer SMK di Cirebon

2. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 6-12 Tahun

Sementara agi penumpang berusia 6-12 tahun, berikut ini beberapa syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui:

  • Wajib vaksin kedua
  • Usai melalukan perjalanan luar negeri, tak diwajibkan vaksin
  • Tidak/belum vaksinasi maka harus mempunyai surat keterangan belum vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan medis dengan alasan tertentu, atau ada pendampingan orang tua/orang dewasa yang sudah vaksin lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
  • Jika orang tua/pendamping belum vaksin lengkap dengan alasan kesehatan, maka perlu menunjukan surat keterangan dokter sesuai ketentuan prokes (protokol Kesehatan] bagi pelaku perjalanan

Baca Juga: Bolehkah Makan Sahur setelah Masuk Waktu Imsak? Simak Penjelasannya di Sini

3. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 13-17 tahun

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon

Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB

Kang Hero Edukasi Gen Z Paham 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:02 WIB