Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon

- Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB
Ilustrasi anak-anak  (pixabay /geralt)
Ilustrasi anak-anak (pixabay /geralt)

KEJAKSAN,AYOCIREBON.COM — Seorang guru ngaji cabul diringkus Polres Cirebon Kota, modus pencabulan oleh pelaku S atau OB (52) dilakukannya sejak 2022. 

Pelaku berhasil diamankan setelah mendapat aduan dari para orang tua siswa, yang mendapati anak-anak mereka enggan pergi mengaji. 

Pelaku S atau OB merupakan warga Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon

Baca Juga: Istri Sedang Hamil, Pendiri Pondok Pesantren di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Pria

Pelaku melakukan aksi bejatnya dilingkungan sekolah, di sebuah madrasah di Wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengamankan pelaku dua hari setelah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa

"Modusnya pelaku memperdaya korban dengan modus mengajar ngaji di ruang guru, orang tua siswa curiga anak-anak mengeluh dan tidak mau mengaji kembali, setelah ditindak lanjuti ternyata alasan anak-anak ini pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh oleh tersangka," kata Ariek, Senin 20 Maret 2023.

Dari laporan yang diterima Polres Cirebon Kota ada 11 anak, ke sebelas anak tersebut berdasarkan keterangan salah satu orang tua siswa yang mengkonfirmasi perbuatan pelaku usai dilakukan pertemuan di sekolah tersebut.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Diduga Perkosa Nenek 95 Tahun, Polisi Kesulitan Minta Keterangan Karena Pikun

"Orang tua siswa ini datang ke madrasah untuk konfirmasi pada 7 Februari 2023, lalu diadakan pertemuan pada Jumat 10 Februari 2023 namun pelaku tidak hadir, di malam harinya pelaku baru hadir dan mengaku perbuatannya," jelas AKBP Ariek. 

Tepatnya pada 12 Oktober 2023, pelaku S atau OB diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. 

Pelaku dikenakan pasal 76 Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Karena status tersangka merupakan seorang guru atau pengajar maka hukumannya diperberat atau ditambah 1/3 tahun dari pidana pokok," ucapnya. 

Baca Juga: Tanggapan Andika Perkasa Soal Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad saat KTT G20 di Bali: Pecat!

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini