Eks Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp 64,2 Miliar

- Selasa, 21 Maret 2023 | 06:29 WIB

AYOCIREBON.COM - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap Rp 64,2 miliar atau tepatnya Rp 64.254.512.344.

Sunjaya diduga menerima uang senilai Rp 53.234.511.344 terkait dengan jabatannya, suap senilai Rp 11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan uang adalah senilai Rp 64.254.512.344.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Anggis Devaki Tereleminasi, Tersisa 7 Kontestan Indonesian Idol 2023, Ini Daftarnya

Menanggapi dakwaan itu, Manajer Advokasi Walhi Jawa Barat, Wahyudin mempertanyakan mengapa tersangka pemberi suap terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yakni Harry Jung dari PT HDEC selaku kontraktor PLTU Cirebon 2 belum juga diseret ke meja hijau.

“Kami meminta kejelasan hasil penyelidikan KPK terhadap Harry Jung sebagai pemberi suap pertama, apakah sudah diserahkan atau belum kepada Pengadilan Tipikor, jika sudah, kenapa agenda perkara atas nama tersangka Harry Jung tidak diutamakan, hal itu membuat pertanyaan besar bagi kami, kami pun perlu mengetahui keterbukaan terkait status Harry Jung saat ini, apakah tersangka Harry Jung sudah ditahan atau belum," kata Wahyudin atau yang akrab disapa Iwank, Senin (20/3/2023), dikutip dari Suara.com

Baca Juga: Rafael Alun Dikabarkan Kabur dan Sembunyikan Anak di Solo, KPK Beri Pesan ke Ayah Mario Dandy, Ini Isinya

Sebelumnya, JPU KPK menyebut Sunjaya yang diangkat sebagai Bupati pada 13 Maret 2014 tersebut menerima gratifikasi berupa pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp 8,442 miliar; kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015 - Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan" masing-masing Rp 1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.

Selanjutnya ketiga, penerimaan "fee" sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp 37.224.511.344; keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar; kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp 2,01 miliar dengan tarif Rp 15 juta - 40 juta per orang tenaga honorer.

Baca Juga: Rekomendasi Film Tentang Perjuangan Pelatih Mebimbing Pemula Hingga Berakhir Membanggakan!

Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp 317 juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp 500 juta.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

"Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," tambah jaksa.

Baca Juga: Krisdayanti Tak Mau Dicap Mewah Sebagai Anggota DPR? Bawa Tas Terbalik Saat jadi Delegasi Indonesia

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini