Walhi Jawa Barat Desak Pemberi Suap Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diseret ke Meja Hijau

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:38 WIB
Ilustrasi uang - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya didakwa terima gratifikasi dan suap (Shutterstock)
Ilustrasi uang - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya didakwa terima gratifikasi dan suap (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - Kasus gratifikasi dan suap menyeret nama mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Sunjaya Purwadisastra terjerat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2019 silam. 

Kekinian, Sunjaya Purwadisastra didakwa kasus gratifikasi yang totalnya mencapai lebih dari Rp 53 miliar. 

Uang miliaran rupiah itu didapat Sunjaya saat menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019. 

Baca Juga: Hyun Bin Digugat Cerai Son Ye Jin Karena Banyak Hutang, Bernakah Karena Berulang Kali Kalah Bermain?

Ia mendapatkan uang tersebut dari setoran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Cirebon. 

Para Kepala SKPD di Cirebon diduga rutin memberi setoran kepada Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Selain gratifikasi, Sunjaya Purwadisastra juga menerima suap terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon. 

Uang yang ia terima pun tak kalah fantastis, yakni mencapai Rp 11,02 miliar. 

Sehingga dari kasus gratifikasi dan suap, Sunjaya Purwadisastra mendapatkan uang mencapai lebih dari Rp 64,2 miliar. 

Baca Juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp 64,2 Miliar

Dakwaan atas Sunjaya terkait gratifikasi dan suap tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (20/3/2023). 

Disaat Sunjaya telah diproses hukum, kenapa tersangka pemberi suap yakni Harry Jung dari PT HDEC selaku kontraktor PLTU Cirebon 2 belum juga diseret ke meja hijau? 

Hal itu pun dipertanyakan oleh Manajer Advokasi Walhi Jawa Barat, Wahyudin. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini