AYOCIREBON.COM - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap yang nilainya cukup fantastis yakni lebih dari Rp 64,2 miliar.
Diketahui sebelumnya Sunjaya sudah pernah terjerat kasus jual beli jabatan saat ia menjabat sebagai Bupati Cirebon pada 2019 lalu.
Saat itu, hakim memvonis Sunjaya dengan hukuman lima tahun penjara.
Kekinian, Sunjaya ditetapkan oleh KPK sebagai penerima gratifikasi dan suap.
Baca Juga: Walhi Jawa Barat Desak Pemberi Suap Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diseret ke Meja Hijau
Sunjaya menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (20/3/2023).
Bupati Cirebon periode 2014-2019 itu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Sunjaya didakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi. Selain itu, ia juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Ia didakwa kasus gratifikasi yang totalnya mencapai lebih dari Rp 53 miliar.
Baca Juga: Profil Cesen Istri Marshel Widianto, Eks JKT48 yang Diam-Diam Nikah dan Melahirkan Putra Pertama
Uang miliaran rupiah itu didapat Sunjaya saat menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Sunjaya rupanya mempunyai cari licik untuk meraup uang puluhan miliaran.
Ternyata uang tersebut didapatkan Sunjaya dari setoran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Cirebon.
Para Kepala SKPD di Cirebon diduga rutin memberi setoran kepada Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 1 Ramadhan 1444 H / 23 Maret 2023
Sambut Ramadhan Penuh Berkah, Living Plaza Cirebon Banjir Promo
Prosesi Melasti di Cirebon Berjalan Khitmad, Diikuti Umat Hindu di Wilayah III Cirebon
Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon
Dinas Pendidikan Wilayah X Jabar Luncurkan 7 Hari Berkaraker di SMAN 1 Beber Cirebon
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp 64,2 Miliar
Walhi Jawa Barat Desak Pemberi Suap Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diseret ke Meja Hijau