KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM — DPRD Kota Cirebon terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota tahun 2022, yang disampaikan dalam rapat paripurna, Jumat 24 Maret 2023.
Selain penyampaian LKPj walikota tahun 2022, dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon juga diambil persetujuan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, raperda yang ditetapkan menjadi perda sudah melalui pembahasan ditingkat pansus maupun bersama tim asistensi pemerintahan daerah.
Baca Juga: Profil Biodata Ami Grand Finalis MasterChef Indonesia season 10: Aku Layak Ada Disini!
Kedua raperda tersebut juga sudah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat. Begitu juga dengan hasil yang sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.
"Karena semua tahapan sudah dilakukan, maka dua raperda ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi peratudan daerah," katanya.
Masih disampaikan Ruri, LKPj walikota tahun 2022. telah sesuai dengan PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Wvaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD sebagai legislatif dalam rapat paripurna yang diselenggarakan satu tahun sekali atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 18/2020 menyebutkan bahwa ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerntah yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.
"Adapun urusan pemerintahan yang termuat dalam LKPj ini meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya," jelas Ruri.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH bersuyukur atas disahkannya dua raperda tersebut. Sebagai tindak lanjut, ia mengingatkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis turunan perda tersebut.
Baca Juga: Ngantuk Berat Selama Puasa? Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Mengantuk saat Berpuasa
“Kami meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal teknis untuk menyusun ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan walikota,” ujarnya.
Di sisi lain, Azis menyebutkan, pihaknya menyampaikan nota pengantar LKPj wlikota tahun 2022. Di dalamnya juga terdapat tindak lanjut atas 76 rekomendasi dari DPRD tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada tahun anggaran 2022. ***
Artikel Terkait
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp 64,2 Miliar
Walhi Jawa Barat Desak Pemberi Suap Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diseret ke Meja Hijau
Ternyata Begini Cara Licik Sunjaya Purwadisastra Raup Puluhan Miliar saat Jabat Jadi Bupati Cirebon
Jadwal Imsakiyah 2023 PDF Kabupaten Cirebon Tanggal 1-30 Ramadhan 1444 H
Resep Es Cuing dan Es Tawuran, Minuman Segar Khas Cirebon yang Cocok Jadi Ide Minuman Buka Puasa
Objek Wisata Goa Sunyaragi Cirebon Tutup Dua Hari di Awal Ramadhan
Jadwal Buka Puasa Cirebon Adzan Maghrib Hari Ini 24 Maret 2023
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Cirebon & Sekitarnya, Sabtu 25 Maret 2023 / 3 Ramadhan 1444 H
Jadwal Buka Puasa Kota Cirebon dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023, Lengkap dengan Jadwal Sholat