PT KAI Daop 3 Cirebon Gencar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

- Senin, 27 Maret 2023 | 09:59 WIB
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang oleh PT KAI Daop 3 Cirebon  ((Humas KAI Daop 3 Cirebon))
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang oleh PT KAI Daop 3 Cirebon ((Humas KAI Daop 3 Cirebon))

KEJAKSAN,AYOCIREBON.COM — Menjelang libur lebaran 2023, perjalanan kereta api kian meningkat. Guna mengantisipasi kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon gencar sosialisasi keselamatan.

PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Komunitas Pecinga Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon, membentangkan sejumlah spanduk berisi himbauan kepada pengendara yang melintas.

Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, menjelaskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya dilakukan secara langsung menggunakan pengeras suara dan melalui flayer maupun spanduk, tujuannya agar lebih disiplin berlalulintas.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Belasan Atlet di Kabupaten Cirebon Diganjar Hadiah Ratusan Juta

Baca Juga: Bocoran Jawaban Katla Hari ini 27 Maret 2023, Berhubungan Dengan Tanda Penghormatan

Dia menyadari, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap terjadi tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga PT KAI.

Sebab, tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: Singgung soal Gunting, Caption Putri Sulung Ferdy Sambo Bikin Warganet Ketar-ketir, Auto Banjir Nasihat

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini