Rapat Paripurna Internal, DPRD Kota Cirebon Sepakati Empat Usulan Raperda

- Sabtu, 1 April 2023 | 14:12 WIB
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana .  (Dok Humas DPRD)
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana . (Dok Humas DPRD)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM — DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna internal dengan pembahasan menyepakati empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis 30 Maret 2023 di Griya Sawala, Kantor DPRD Kota Cirebon

Menindaklanjuti empat usulan raperda tersebut, pihaknya membentuk panitia khusus (pansus), hingga nantinya menjdi raperda yang diinisiasi oleh DPRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, keempat raperda yang diusulkan berasal dari komisi I, II, III dan Bapemperda. 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Cirebon dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 1 April 2023, Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Diantaranya, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Komisi II mengusulkan Raperda tentang Fasilitas Perlindungan Panyandang Disabilitas. 

Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. 

Sementara Bapemperda mengusulkan Raperda tebtabg Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon. 

Baca Juga: Rayakan Lebaran Tahun Ini Hanya Berdua dengan Adzam, Nathalie Holscher Menangis Sedih!

"Sesuai Pasal 8 Peraturan DPRD Kota Cirebon Jomor 1/2021 tentang tata tertib DPRD, terhadap keempat raperda tersebut Bapemperda melakukan kajian dan pematangan konsep, serta masing-masing pengusul menjawab pandangan dari setiap fraksi DPRD," kata Ruri.

Saat rapat paripurna berlangsung, masing-masing juru bicara pengusul raperda memberikan penjelasan atas urgensi dan fungsi keempat usulan raperda tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum atas empat usulan raperda.

Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani, Een Rusmiyati SE menilai, keempat raperda usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Liga 1 Malam ini Persita vs Arema FC: Live Streaming, Prediksi Skor dan Susunan Pemain

Pihaknya menyoroti urgensi masing-masing usulan raperda tersebut. Salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan mendukung kegiatan pesantren.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini