AYOCIREBON.COM - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah menanti-nanti jadwal resmi pencairan gaji ke-13, kini mereka bisa bernapas lega.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cair pada 5 Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"SPM (Surat Perintah Membayar) sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Gaji ke-13 nantinya akan diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut ini beberapa komponen gaji ke-13 untuk PNS:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin)
Sementara PPPK akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut: