Razia Siang Bolong, Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan 6 Pasangan Bukan Suami Istri

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:14 WIB
Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan 6 Pasangan Bukan Suami Istri  (Ayocirebon.com/Ayu Lestari)
Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan 6 Pasangan Bukan Suami Istri (Ayocirebon.com/Ayu Lestari)

KEDAWUNG,AYOCIREBON.COM — Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Cirebon menyisir kos-kosan di Jalan Simega, Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana, meski dilakukan siang hari, pihaknya amankan 6 pasangan bukan suami istri.

"Berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang kami terima beberapa hari kemarin, menemukan aktivitas muda mudi," katanya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Trend Jumat Berkah di Kota Cirebon, Begini Penjelasan Satpol PP Kota Cirebon

Dari enam pasangan bukan suami istri tersebut, disampaikannya terdapat pelajar dibawah umur ikut terjaring.

"Yang terjaring kami mengamankan 6 pasangan, kebanyakan anak muda ada juga anak SMA atau pelajar," jelasnya.

Dari informasi yang didapat, tempat kos yang digunakan para pasangan bukan suami istri ini disewa perjam. "Sewa kos-kosan perjam di Kedawung, kami akan dalami mengenai izinnya," ujarnya.

Awalnya hanya dua titik yang menjadi tujuan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon, namun sesampainya di lokasi pihaknya menemukan dua titik lain dengan modus yang sama.

Baca Juga: Viral Video Diduga PNS Satpol PP OKI VCS Video Call Buka Baju Seragam Tunjukkan Bagian Sensitif

"Dari aduan masyarakat, kita kolaborasi juga terkait perizinan, ada 4 titik totalnya wilayah terdekat dari pengaduan masyarakat dua titik, dua titik lainnya hasil temuan setelah kami melakukan penyisiran," ungkapnya.

Saat diamankan, ke 6 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kos yang disewa perjam. "Semua kepergok di dalam kamer, oleh kami dilakukan pendataan di tempat," ucapnya.

Pasangan bukan suami istri kemudian di glandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan.

"Seluruh pasangan dikenakan tindak pidana ringan, denda paling banyak 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan," tukasnya.***

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Minta PWI Tetap Jaga Profesionalisme

Senin, 25 September 2023 | 17:12 WIB

Panji Kirab Pemilu 2024, Strategi KPU Edukasi Masyarakat

Sabtu, 23 September 2023 | 20:06 WIB