LEMAHWUNGKUK, AYOCIREBON.COM— Polres Cirebon Kota telah menerapkan penyesuaian aturan baru dalam pembuatan uji praktik SIM C.
Dalam hal ini, Polres Cirebon Kota telah mengubah denah sirkuit uji praktik SIM C sebagaimana diinstruksikan Kapolri.
Di Kantor Satpas Prototype Polres Cirebon Kota, sirkuit baru uji praktik SIM C kendaraan roda dua telah diberlakukan sejak Senin, 7 Agustus 2023.
Kanit Regident Polres Cirebon Kota, Iptu Andi Noviyandi menjelaskan, perubahan tersebut dimaksud memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM C.
"Sesuai keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/ 105/ VIII/2023 tentang ketentuan pelaksanaan ujian praktik surat izin mengemudi yang telah mengalami beberapa perubahan, kami telah mengikuti aturan baru terkait sirkuit yang digunakan dalam uji praktik SIM C," katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Tiga perubahan dimaksud masing - masing pada lintasan yang kini menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik.
Kedua, tidak ada materi zig zag atau slalom test.
Ketiga, uji membentuk angka "8" diganti dengan uji membentuk huruf "S".
Terakhir, ukuran lintasan diperlebar, yang tadinya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
"Latihan uji praktik SIM C ada satu sirkuit di Polres Cirebon Kota, mulai kemarin (7 Agustus 2023) sudah siap digunakan," tegasnya.
Menurutnya, dengan denah saat ini, masyarakat lebih mudah menjalani uji praktik SIM C.
"Terutama pemohon ujian kendaraan roda 2 lebih mudah, lebih relevan dengan apa yang diperintahkan Bapak Kapolri," bebernya.