SUMBER, AYOCIREBON.COM- Sebanyak 7 tersangka tindak pidana di Kabupaten Cirebon diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Cirebon.
Ke - 7 tersangka, masing - masing berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA, diduga terlibat kejahatan berbeda, mulai pencurian hingga penganiayaan.
Dari ke - 7 tersangka, 2 orang di antaranya diduga beraksi saat malam pergantian Tahun Baru 2022.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, di antara ke - 7 tersangka, terdapat 3 tersangka, masing - masing berinisial SRN, R, dan BB yang diduga terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Mereka (SRN, R, dan BB) merupakan anggota geng motor yang menganiaya 2 orang dengan senjata tajam, hingga salah satu korbannya meninggal dunia," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman di hadapan media massa, Rabu, 12 Januari 2022.
Selain korban meninggal dunia, seorang korban lainnya mengalami luka berat diduga akibat penganiayaan oleh ke - 3 tersangka pada Minggu, 2 Januari 2022 dini hari.
Baik SRN, R, dan BB diamankan dan dari mereka didapati sejumlah barang bukti, seperti 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, sebuah arit lipat, 3 buah pedang, sepotong besi, sebuah bambu, pakaian korban, dan pakaian tersangka.
"Ke - 3 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Selain ke - 3 tersangka penganiaya, 2 tersangka yakni S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah seorang warga di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam peristiwa itu, S yang diduga sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, tersangka lain, FA diamankan setelah diduga bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil curian dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain 3 tersangka penganiayaan maupun 2 tersangka pencuri kendaraan bermotor, petugas Polresta Cirebon juga mengamankan 2 tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2022.
Dalam peristiwa yang berlangsung pada 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.45 WIB, ke - 2 tersangka berinisial ARD dan AIS menjambret tas seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Cirebon - Kuningan, tepatnya kawasan Gronggong.
Artikel Terkait
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine
25 Quotes Selamat Imlek Bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin Cocok untuk Kartu Ucapan
Live Streaming Real Madrid vs Barcelona 13 Januari 2022: Semifinal Supercopa de España
Simak Jadwal Salat Cirebon dan sekitarnya 13 Januari 2022, Berikut Doa dan Dzikir setelah Salat
Jadwal & Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Juventus 13 Januari 2022
Sporty dan Elegan, Yamaha Vixion R Warna Baru Meluncur di Awal Tahun 2022
Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling Cirebon, 13 Januari 2022
MP3 Juice Download Lagu dari Youtube dengan MP3 Buzz Id Biru Tanpa Lewat Aplikasi, Tinggal Klik