Dari Pencuri Malam Tahun Baru 2022 sampai Penganiaya, 7 Tersangka Kejahatan di Kabupaten Cirebon Diamankan

- Kamis, 13 Januari 2022 | 09:11 WIB
Polresta Cirebon mengamankan 7 tersangka tindak pidana di Kabupaten Cirebon. (Dok. Humas Polresta Cirebon)
Polresta Cirebon mengamankan 7 tersangka tindak pidana di Kabupaten Cirebon. (Dok. Humas Polresta Cirebon)

SUMBER, AYOCIREBON.COM- Sebanyak 7 tersangka tindak pidana di Kabupaten Cirebon diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Cirebon.

Ke - 7 tersangka, masing - masing berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA, diduga terlibat kejahatan berbeda, mulai pencurian hingga penganiayaan.

Dari ke - 7 tersangka, 2 orang di antaranya diduga beraksi saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, di antara ke - 7 tersangka, terdapat 3 tersangka, masing - masing berinisial SRN, R, dan BB yang diduga terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Mereka (SRN, R, dan BB) merupakan anggota geng motor yang menganiaya 2 orang dengan senjata tajam, hingga salah satu korbannya meninggal dunia," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman di hadapan media massa, Rabu, 12 Januari 2022.

Selain korban meninggal dunia, seorang korban lainnya mengalami luka berat diduga akibat penganiayaan oleh ke - 3 tersangka pada Minggu, 2 Januari 2022 dini hari.

Baik SRN, R, dan BB diamankan dan dari mereka didapati sejumlah barang bukti, seperti 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, sebuah arit lipat, 3 buah pedang, sepotong besi, sebuah bambu, pakaian korban, dan pakaian tersangka.

"Ke - 3 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (paling kiri).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (paling kiri). (Dok. Humas Polresta Cirebon)

Selain ke - 3 tersangka penganiaya, 2 tersangka yakni S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah seorang warga di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam peristiwa itu, S yang diduga sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, tersangka lain, FA diamankan setelah diduga bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil curian dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain 3 tersangka penganiayaan maupun 2 tersangka pencuri kendaraan bermotor, petugas Polresta Cirebon juga mengamankan 2 tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2022.

Dalam peristiwa yang berlangsung pada 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.45 WIB, ke - 2 tersangka berinisial ARD dan AIS menjambret tas seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Cirebon - Kuningan, tepatnya kawasan Gronggong.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon

Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB

Kang Hero Edukasi Gen Z Paham 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:02 WIB