Berlaku Besok! Simak 4 Titik Ganjil Genap di Kota Cirebon

- Jumat, 11 Februari 2022 | 18:02 WIB
Geliat kasus Covid 19 di Kota Cirebon memicu pemberlakuan kembali ganjil genap di Kota Cirebon mulai 12 Februari 2022. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Geliat kasus Covid 19 di Kota Cirebon memicu pemberlakuan kembali ganjil genap di Kota Cirebon mulai 12 Februari 2022. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- Polres Cirebon Kota kembali memberlakukan pola ganjil genap di Kota Cirebon untuk kendaraan dari luar Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) mulai Sabtu, 12 Februari 2022.

Pemberlakuan ganjil genap di Kota Cirebon dipicu geliat kasus Covid 19 di Kota Cirebon.

Operasi ganjil genap di Kota Cirebon sebagai upaya menekan kasus Covid 19 di Kota Cirebon ini melibatkan puluhan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, BPBD Kota Cirebon, dan Polisi Militer.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, dalam pelaksanaan ganjil genap di Kota Cirebon, kendaraan bernomor polisi luar Kota Cirebon akan diputar balik tanpa pemeriksaan kartu vaksin.

"Jika ditemukan pengendara dari luar Wilayah Ciayumajakuning akan diputar balik petugas. Langsung diputar balik, tidak ada cek kartu vaksin atau sebagainya," terang Kapolres Cirebon Kota, Jumat, 11 Februari 2022.

Sebanyak 4 titik pos disiagakan selama pemberlakuan ganjil genap di Kota Cirebon.

"Akan ada 4 titik Gage (ganjil genap) masing - masing Bakorwil (kawasan Krucuk), Kalijaga (persimpangan Kalijaga), Penggung, dan Kedawung," sebutnya.

Rencananya, ganjil genap di Kota Cirebon diterapkan pada Sabtu dan Minggu.

Dalam sehari, pengecekan dibagi 2 sesi, yakni pukul 06.00 - pukul 10.00 dan pukul 13.00 - 20.00 WIB.

Selain ganjil genap di Kota Cirebon, pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan kasus Covid 19 di Kota Cirebon dilakukan dengan memantau pusat keramaian, antara lain restoran, kafe, hingga tempat hiburan.

"Pemantauan terhadap restoran, kafe, hiburan malam, juga akan terus kami lakukan terkait batas operasional dan batas kapasitas," tegas Kapolres Cirebon Kota.

Dia meyakinkan, masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) akan dijatuhi sanksi.

"Bila ditemukan masyarakat tidak mengenakan masker, sanksi yang akan diberikan dari Satpol PP antara lain teguran ringan," jelasnya.

Dia mengingatkan publik Pandemi Covid 19 belumlah usai. Karenanya, masyarakat diminta kembali memperketat prokes, terlebih kasus Covid 19 di Kota Cirebon saat ini tengah kembali menggeliat.***

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini