Pelaku Usaha Tidak Patuh Prokes Akan Diberi Sanksi Mulai Senin 14 Februari 2022

- Minggu, 13 Februari 2022 | 22:24 WIB
Kasi Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat Himbau Masyarakat dengan Pengeras Suara (Ayocirebon.com/Ayu Lestari)
Kasi Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat Himbau Masyarakat dengan Pengeras Suara (Ayocirebon.com/Ayu Lestari)

LEMAHWUNGKUK, AYOCIREBON.COM -- Satpol PP Kota Cirebon akan menindak pelaku usaha tidak patuh prokes (protokol kesehatan) selama PPKM Level 3.

Kelengkapan yang menjadi fokus penertiban pelaku usaha tidak patuh prokes oleh petugas gabungan adalah kepemilikan aplikasi Peduli Lindungi, tempat cuci tangan, termo gun, pengecekan kartu vaksinasi bagi karyawan dan pengunjung.

Penertiban pelaku usaha tidak patuh prokes ini akan mulai dilakukan pada Senin, 14 Februari dengan memberikan sanksi pada mereka yang melanggar.

Baca Juga: Plafon Shelter PKL Alun-Alun Sangkala Buana Cirebon Ambruk

"Mulai ditertibkan pakai sanksi hari Senin, sanksinya bermacam-macam tapi tidak memberatkan masyarakat," ucap Kasi Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat. Minggu, 13 Februari 2022.

Sanksi yang ditentukan pada penerapan PPKM Level 3 kali ini meliputi sanksi sosial. Mulai dari push up, membersihkan sampah, sampai dengan surat peringatan tertulis non denda materi.

"Penertiban kali ini sifatnya humanis, kami menyampaikan secara baik-baik tapi jika ditemukan tempat usaha tidak ada aplikasi Peduli Lindungi dan yang lain, maka kita berikan sanksi tertulis tapi tidak ada denda materi," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Senin 14 Februari 2022 serta Link Streaming X Factor Indonesia 2022

Penegakan penerapan prokes akan digelar selama satu bulan kedepan atau sampai dengan kasus Covid-19 di Kota Cirebon melandai.

"Kalau mengikuti jadwal, ini rutin dilakukan sampai satu bulan kedepan. Sampai kasus Covid-19 di Kota Cirebon menurun," sambungnya.

Penertiban yang dilakukan petugas gabungan bukan hanya kepada pelaku usaha, mereka juga akan membubarkan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan di area publik.

Baca Juga: 11 Kata-kata Valentine Lucu buat Kamu yang Bucin, Jomblo Boleh Ngintip!

"Kegiatan ini dilakukan setiap hari dua kali, pagi dan sore hari. Satu hari di satu kecamatan," lanjutnya.

Meski belum memiliki hasil maksimal selama penindakan, pelaku usaha masih diberi kelonggaran untuk buka sampai dengan pukul 22:00 WIB dengan syarat pembatasan kapasitas di dalam maupun di luar ruangan. ***

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT Ke 78, PMI Kota Cirebon Bakal Bagikan Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 | 15:29 WIB

Pilwu Cirebon Diwarnai Tawuran, 4 Orang Terluka

Senin, 18 September 2023 | 13:30 WIB