Kronologi dan Alasan Kaur Desa Citemu Jadi Tersangka, Usai Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kuwu

- Sabtu, 19 Februari 2022 | 19:21 WIB
Tangkapan layar video curhatan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati. (YouTube OCES CHANNEL MRS)
Tangkapan layar video curhatan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati. (YouTube OCES CHANNEL MRS)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM— Usai video curahan hatinya viral di media sosial, Polres Cirebon Kota mengungkap kronologi dan alasan penetapan Nurhayati, Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dijadikan tersangka, seusai melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kuwu Citemu, Supriyadi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan kronologi pelaporan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 / 2019 pada Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Sabtu, 19 Februari 2022.

Dalam kasus itu, beber Kapolres Cirebon Kota, pihaknya menerima berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) dan mendapat petunjuk lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Nurhayati.

"Selanjutnya melakukan penyidikan lebih lanjut dan mengembalikan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU," kata Kapolres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (depan, tengah) saat menceritakan kronologi dan mengungkap alasan penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka seusai melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh oknum kuwu Citemu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (depan, tengah) saat menceritakan kronologi dan mengungkap alasan penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka seusai melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh oknum kuwu Citemu. (Ayocirebon.com/Ayu Lestari)

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan Polres Cirebon Kota.

Dia meyakinkan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka telah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.

"Sudah sesuai dengan kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan petunjuk dari JPU saat dituangkan pada berita acara," paparnya.

Dia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Nurhayati adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Seharusnya Nurhayati memberikan kepada kasi (kepala seksi) atau kaur pelaksana kegiatan. Tapi, (dana desa) langsung diberikan (Nurhayati) kepada kuwu (Supriyadi)," jelas Kapolres Cirebon Kota.

Dia menerangkan, tindakan tersebut membuat Negara rugi sekitar Rp800 juta.

Meski begitu, Kapolres Cirebon Kota meyakinkan, sejauh ini Polres Cirebon Kota belum mendapati dugaan Nurhayati menerima suap sebagaimana dituduhkan.

Hanya, lanjutnya, Nurhayati dinilai telah membantu tersangka Kuwu Citemu, Supriyadi, memperkaya dirinya.

"Atas perbuatannya, Nurhayati terancam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini