Besok, Kaur Desa Citemu Bakal Dihadapkan pada Sidang Prapedilan

- Senin, 21 Februari 2022 | 14:03 WIB
Kuasa hukum Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Elyasa Budianto menunjukkan bukti pencairan dana desa pada Desa Citemu sebesar Rp800 juta yang diduga dikorupsi hingga menyeret Kuwu Citemu, Supriyadi. (Ayocirebon.com/Ayu Lestari)
Kuasa hukum Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Elyasa Budianto menunjukkan bukti pencairan dana desa pada Desa Citemu sebesar Rp800 juta yang diduga dikorupsi hingga menyeret Kuwu Citemu, Supriyadi. (Ayocirebon.com/Ayu Lestari)

MUNDU, AYOCIREBON.COM- Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, akan dihadapkan pada prapedilan di Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon), Kota Cirebon.

Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu dijadikan tersangka seusai melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kuwu Citemu, Supriyadi.

Ia harus menjalani sidang praperadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya kasus hukum yang membelit dirinya.

Nurhayati melalui kuasa hukumnya, Elyasa Budianto mempertanyakan pasal yang disangkakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar yang disampaikan saat Konferensi pers pada Sabtu, 19 Februari 2022.

"Kalau yang disangkakan tentang salah kelola administrasi Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, seharusnya seluruh orang yang terlibat dalam pencairan dana tersebut ikut menjadi tersangka," ungkapnya, Senin, 21 Februari 2022.

Sejauh ini, selain Nurhayati, hanya Kuwu Citemu, Supriyadi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Citemu.

Terlebih, lanjutnya, surat penetapan Nurhayati sebagai tersangka adalah titipan dari Kejaksaan Negeri Sumber berdasarkan usulan dari Polres Cirebon Kota.

"Artinya, saat serangkaian pengambilan dana desa, mulai sekcam (sekretaris camat), sampai pegawai kasir bank, dan 2 kaur juga kasinya (kepala seksi) jadi tersangka. Nurhayati sudah mengikuti administrasi sampai diserahkan ke kasinya, ada bukti fotonya," tambah Elyasa.

Elyasa membeberkan, Nurhayati semula melaporkan dugaan korupsi kepada Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim.

Oleh Lukman, dugaan tersebut disampaikan kepada tim Tipikor Polres Cirebon Kota.

"Jadi, yang melaporkan ke polisi bukan Nurhayati, tapi ketua BPD Citemu ke Polres Cirebon Kota," ujarnya.

Namun begitu, dia menyatakan siap mengikuti sidang praperadilan, bersama LBH Muhammadiyah Cirebon dan IKAUII Jogja.

Rencananya, sidang tersebut berjalan secara marathon.

"Jadi kita buat tim untuk mengikuti sidang total karena berjalan marathon," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini