MUNDU, AYOCIREBON.COM -- Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim merespon baik cuitan Menko Polhukam Mahfud MD di sosial media Twitter.
Lukman Nurhakim berterima kasih atas keputusan hasil pembicaraan Kemenko Polhukam dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Meski begitu, Lukman Nurhakim sendiri belum menerima surat resmi tentang pemberhentian status tersangka kepada N yang telah melaporkan tindak korupsi dari atasannya.
Baca Juga: Mahfud Md Siapkan Formula Yuridis Untuk Hentikan Status Tersangka N
"Saya berterimakasi, setelah baca berita dari beberapa media bahwa Mahfud MD memberhentikan status tersangka terhadap N," katanya pada Minggu, 27 Februari 2022.
Lukman Nurhakim sepenuhnya menyerahkan proses pemberhentian status tersangka secara resmi kepada para penegak hukum.
"Menyorot permasalah N yang akan dikeluarkan SP3 ini, kami serahkan kepada penegak hukum agar status tersangka ya segera dicabut dan bisa kembali membantu di desa," jelasnya.
Baca Juga: 5 Realistic Texture Pack Minecraft Terbaik Tahun 2022
Namun, Lukman Nurhakim belum bisa memastikan apakah cuitan Mahfud MD atas surat yang dikirimkan oleh N melalui Kuasa hukum Elyasa Budianto atau bukan.
Artikel Terkait
Harga Sembako Cirebon 25 Februari 2022: Daging Kambing Naik Drastis
Ratusan Nakes di Kota Cirebon Positif, Pelayanan Kesehatan di RS Menurun
Kaur Desa Citemu Bertemu LPSK, Ini yang Mereka Bicarakan
Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Kota Cirebon Buka Peluang Pengangkatan PPPK dengan Syarat Ini
Kemensos Salurkan BPNT Tunai, Selly Andriany Gantina: Permudah KPM
Jadwal Vaksinasi di Indramayu 25 Februari 2022, Berikut Jadwal Vaksin Booster di Indramayu
SnapTik, Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Hanya Sekali Klik
Puluhan Pekerja CV Multi Dimensi Cirebon Disuntik Vaksin Booster
Jadwal Ganjil Genap Kota Cirebon, Antisipasi Libur Panjang
Mahfud Md Siapkan Formula Yuridis Untuk Hentikan Status Tersangka N