SUMBER, AYOCIREBON.COM - Sejumlah detail tentang kasus dugaan KDRT brutal di Kota Cirebon terkuak. Terduga pelaku mencekik dan menendang korban hingga menderita sejumlah luka lebam.
Diketahui, korban berinisial RT merupakan istri ke 5 terduga pelaku berinisial S (41). Mulanya S tidak mengakui RT sebagai istri.
Baca Juga: Hebat! Polisi di Cirebon ini Dirikan Sekolah Paket Gratis untuk Penuhi Pendidikan Warga Kurang Mampu
Kasus dugaan KDRT ini terjadi pada 19 Maret 2022. Terduga pelaku berinisial S mengaku terbakar cemburu melihat istri yang baru dinikahinya setahun lalu sedang bercengkrama dengan mantan kekasih melalui telepon.
"Kejadian tersebut pada 19 Maret 2022, di kamar kos yang dihuni KM dan RT sejak menikah, di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Sabtu 2 April 2022.
Pelaku berhasil, diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Cirebon pada 25 Maret 2022 dengan barang bukti pakaian, ember dan foto luka lebam pada korban.
"Kami amankan di rumah sakit, saat mendampingi korban. Pelaku awalnya berdalih kalau bukan suami korban melainkan ayah tiri. Korban ini adalah istri ke-5 pelaku, mereka minikah secara sah," terangnya.
Saat diminta keterangan, terduga pelaku S menceritakan kronologis kejadian yang membuat sang istri mengalami luka parah di bagian wajah.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Bakal Relokasi Pedagang Pasar Ramadan, Ke Mana ?
"Saya baru pulang kerja, melihat istri lagi telponan sama mantan nya, karena kesal saya pukul, saya tampar, ditendang biar ngaku," katanya, Jumat 1 April 2022.
Tanpa ampun S melepaskan pukulan ke wajah RT hingga membuat kelopaknya matanya sobek.
"Saya pukul dia karena gak mau ngaku, jadi saya secret ke kamar mandi. Kepalanya saya masukin ke ember," bebernya.
S juga sempat membenturkan kepala RT ke tembok, mencekik, menampar, hingga menendangnya.
"Setelah saya pukul berkali-kali, saya masukin kepalanya ke ember baru dia ngaku kalau dia selingkuh dan minta maaf," ungkapnya.
Baca Juga: DICARI Warga yang Belum Vaksin, Booster Kota Cirebon Baru 18 Persen
Setelah itu, S membawa RT ke RS Arjawinangun untuk mendapat pertolongan. Kepada tenaga kesehatan di sana, S mengaku sebagai ayah tiri korban.
Karena perbuatannya, KM dikenai pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara korban, sampai saat ini mendapat pendampingan intensif dan tinggal di rumah aman bersama komisi perlindungan anak daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Artikel Terkait
Doa dan Zikir Pendek Lengkap Setelah Witir Ramadhan dengan Terjemahan Latin
Info Lengkap Harga Emas Bezel 6 Gram - 9 Gram Terbaru 2 APRIL 2022
Harga Emas Batangan Gift Series Terbaru
3 Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Watford 18.30 WIB
Kode Redeem Higgs Domino Terbaru Hari Ini 2 APRIL 2022, Klaim Chip Gratis
TERBARU! Kode Redeem Genshin Impact 2 APRIL 2022, Dapatkan Item Spesial Rahasia
Bacaan NIAT Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Disertai dengan Witir
bank bjb Sinergi dengan SMF Dorong Penyaluran KPR Subsidi
Google Drive Video Syur Dea OnlyFans dengan Pasangan yang Disita Polisi
Google Drive Dea OnlyFans Disita, Video 'Kegiatan Itu' bakal Dianalisis