KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM— Pengunjung Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon mengeluhkan fasilitas dan kebersihan di ruang publik itu.
Mereka menilai, Alun-alun Kejaksan membutuhkan perawatan.
Warga Plumbon, Kabupaten Cirebon, Iwan menyayangkan banyaknya sampah dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun Kejaksan.
"Sayang banget, tempat yang dikunjungi banyak wisatawan justru kotor dan tidak terawat," katanya kepada Ayo Cirebon, Senin, 9 Mei 2022.
Dia pula mengeluhkan keberadaan PKL yang berseliweran di sekitar Alun-alun Kejaksan dan menjajakan dagangannya kepada para pengunjung, termasuk dirinya.
Dia menyesalkan pemandangan itu sebab menurutnya aktivitas tersebut telah jelas dilarang.
"Tadi ada pedagang asongan yang menawarkan kincir angin, mainan anak anak, padahal kan dilarang berjualan di area ini," ujarnya seraya menunjuk spanduk berisi larangan berjualan di area Alun-alun Kejaksan yang terpasang.
Dalam spanduk tersebut tercantum Peraturan Daerah Kota Cirebon (Perda Kota Cirebon) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Pasal 16.
Selain perda tersebut, larangan berjualan oleh PKL di kawasan itu juga termuat dalam Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014.
Artikel Terkait
Pecahan Keramik Ditemukan di Area Revitalisasi Alun-alun Kasepuhan Cirebon
Alun alun Sangkala Buana, Tempat Ngabuburit Asyik di Kota Cirebon
Sejarah Soto, Produk Akulturasi Budaya Indonesia dan Cina
Antisipasi Kasus Covid 19 di Kota Cirebon usai Idulfitri 2022, Pemkot Cirebon Genjot Tracing dan Testing
Disnaker Kota Cirebon Klaim Aduan THR Idulfitri 2022 dari Pekerja Nihil
Tanpa Dispensasi, Cek Jadwal Perpanjangan SIM Polresta Cirebon Pasca Libur Lebaran 2022