LEMAHWUNGKUK, AYOCIREBON.COM — Benda Cagar Budaya Pompa Riol Ade Irma Suryani diduga hilang akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah ASN Kota Cirebon.
Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka atas lenyapnya benda cagar budaya Pompa Riol Ade Irma Suryani Kota Cirebon.
Setidaknya, terdapat empat tersangka kasus korupsi Pompa Riol Ade Irma Suryani yakni Widyantoro Sigit Rahardjo (WSR), Lolok Tiviyanto (LT), Pedro (Pd), dan Anton (An).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi menjelaskan, keempat orang itu ditetapkan tersangka sejak 7 April 2022. Bahkan, dua di antaranya, yakni LT dan WSR merupakan ASN Kota Cirebon.
Baca Juga: Deretan Film Horor Setelah KKN di Desa Penari: Pengabdi Setan 2 - Sewu Dino - The Doll 3
Pemerhati Budaya Jajat Sudrajat, memperkirakan Pompa Riool Ade Irma Suryani itu hilang sekitar tahun 2019 hingga 2020.
"Dari sumber yang terpercaya, pompa itu hilang tahun 2019 karena terakhir 2018 masih ada," katanya kepada Ayocirebon, Kamis 19 Mei 2022.
Hilangnya benda cagar budaya atau BCB berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah ASN di lingkungan kerja Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon.
Budayawan Cirebon Mustaqim Asteja merasa oknum yang tidak bertanggungjawab semestinya diberi hukuman bukan hanya soal korupsi, melainkan juga menyangkut tindakan menghilangkan benda cagar budaya.
Artikel Terkait
2 ASN Kota Cirebon Dicokok Kejaksaan, Diduga Terlibat Korupsi Besi Mesin Pompa Air Limbah
Pompa Air Riol Ade Irma Suryani Jadi Benda Cagar Budaya, Ini Kegunaannya di Masa Lampau