Sempat Dianggap Korban Salah Sasaran, Tersangka Penganiaya Pemuda hingga Tewas di Kabupaten Cirebon Diamankan

- Selasa, 24 Mei 2022 | 09:04 WIB
Kapolresta Cirebon, Kombespol Arif Budiman (tengah) saat menerangkan penangkapan tersangka penganiayaan atas AS, warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang tewas pada 7 Mei 2022. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)
Kapolresta Cirebon, Kombespol Arif Budiman (tengah) saat menerangkan penangkapan tersangka penganiayaan atas AS, warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang tewas pada 7 Mei 2022. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)

SUMBER,AYOCIREBON.COM– Polresta Cirebon mengamankan tersangka penganiaya AS (17), warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang tewas pada 7 Mei 2022.

AS tewas setelah diduga sebagai korban penganiayaan massa di Desa Mertapada, Kecamatan Astanajapura.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Arif Budiman mengatakan, seorang tersangka dari sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan AS tewas, telah diamankan.

"Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tersangka lain berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi - saksi," katanya, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Cirebon Tewas Diduga Korban Penganiayaan, Ayah Korban : Salah Sasaran

Motif penganiayaan atas AS sendiri, dijelaskan Kapolresta Cirebon, dilatari ulah gerombolan bermotor saat melintasi jalan di Desa Kanci Kulon.

Di antara geng motor yang meresahkan itu, korban AS diduga sebagai salah satu anggotanya.

"Motifnya adalah saat korban melintas, korban dianggap sebagai anggota geng motor. Warga sebelumnya terlibat cekcok dan pemukulan dengan geng motor yang dianggap meresahkan itu," tutur Kapolresta Cirebon.

Ketika itu, korban AS dilempari batu, sebelum kemudian dia terjatuh dan dianiaya massa.

Menurut Kapolresta Cirebon, korban AS sendiri merupakan anggota geng motor.

Namun, AS dipastikan tidak terlibat cekcok dengan warga sekitar sebelumnya.

"Setelah melakukan pendalaman, korban memang tergabung dalam geng motor yang punya masalah dengan masyarakat setempat. Tapi, saat insiden penganiayaan itu, korban tidak mengetahui masalahnya," beber Kapolresta Cirebon.

Baca Juga: Geng Motor Aniaya Anak di Bawah Umur, 4 Anggota Ditangkap

Pasca diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka penganiayaan atas AS pun diancam Pasal 170 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini