Dalam kesempatan itu, dia menyebut, kendaraan apapun yang parkir di jalur sepeda layak disebut sebagai parkir liar.
Untuk menghindari pengalihan fungsi jalur sepeda, pihaknya pun berencana mengoptimalkan penerapan kantong parkir di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
"Dengan begitu, para pengguna sepeda tidak perlu menggunakan jalur tengah (jalur kendaraan bermotor / non sepeda) yang bisa membahayakan sewaktu-waktu," kata mantan Kepala Satpol PP Kota Cirebon ini.
Dia menegaskan, jalur sepeda di Kota Cirebon dipayungi peraturan daerah (perda).
Karena itu, Dishub Kota Cirebon akan menindak tegas kendaraan yang memakan jalur sepeda sesuai perda yang berlaku.
"Sanksinya bisa berupa penggembokan atau ban kendaraannya dikempesin. Masih ada sanksi lainnya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Duel Redmi Note 11 Pro vs Vivo Y33T HP Rp 3 Jutaan dari Spesifikasi, Warna hingga Kamera
Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka 8 Juni 2022, Ditutup 11 Juni - 13 Juni?
Jadwal Acara GTV Hari Ini, Kamis 9 Juni 2022 serta Sinopsis dan Link Streaming Sinetron IPA & IPS
Link Streaming MS. MARVEL (2022) Sub Indo Full Episode - Season 1 Ultra HD
Ramalan Zodiak Hari Ini, Zodiak ini Diterpa Masalah Pelik yang Tak Kunjung Usai
Langkah Tommy Sugiarto di Indonesia Masters 2022 Dihentikan Lee Cheuk Yiu