DPRD Kota Cirebon Dorong BPKAD Optimalkan Tapping Box untuk Tingkatkan Pajak Daerah

- Jumat, 28 Januari 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi pajak. (Pixabay/stevepb)
Ilustrasi pajak. (Pixabay/stevepb)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- DPRD Kota Cirebon mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah Kota Cirebon (BPKAD Kota Cirebon) mengoptimalkan potensi pajak daerah melalui aktivasi kembali seratusan tapping box.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Syahriar MBA menyebut, dari 177 tapping box atau alat perekam transaksi hanya 42 unit yang masih aktif.

DPRD Kota Cirebon menilai, kondisi tersebut telah mengakibatkan potensi pajak daerah Kota Cirebon tak diserap maksimal.

"Hanya 42 alat (tapping box) yang aktif, selebihnya tidak beroperasi. Kami minta agar diaktifkan," ungkap Watid Sahriar usai rapat di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jumat, 28 Januari 2022.

Pihaknya menyarankan lembaga eksekutif melalui instansi teknis bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang enggan mengoperasikan tapping box.

"Kota Cirebon sudah punya payung hukumnya. Kalau tidak mau (menggunakan tapping box), tindak tegas saja supaya ada efek jera," tegas Watid Sahriar.

Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat bersama BPKAD Kota Cirebon ihwal optimalisasi pajak daerah.
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat bersama BPKAD Kota Cirebon ihwal optimalisasi pajak daerah. (Dok. Humas DPRD Kota Cirebon)

Dia mengatakan, optimalisasi penggunaan tapping box merupakan upaya untuk meningkatkan pajak daerah.

Menurutnya, pemerintah tak perlu mencemaskan biaya pemeliharaan alat.

"Kalau misalkan kita mengeluarkan R 1 miliar untuk pemeliharaan, terus dapatnya Rp5 miliar (dari sektor pajak), ya tidak masalah," ungkapnya.

Komisi II DPRD Kota Cirebon juga meminta BPKAD Kota Cirebon mengidentifikasi pelaku usaha yang wajib pajak tapi non aktif.

"Bangkrut atau memang tidak aktif. Mungkin ada juga yang jalan, tapi untuk bayar tidak bisa. Jadi harus ada pemilihan," tambah Watid Sahriar.

Kepala BPKAD Kota Cirebon, Arif Kurniawan MT membeberkan, telah menetapkan target pendapatan dari sektor pajak pada 2022 sebesar Rp196 miliar.

Nilai itu meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp192 miliar.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

HUT Ke 78, PMI Kota Cirebon Bakal Bagikan Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 | 15:29 WIB

Pilwu Cirebon Diwarnai Tawuran, 4 Orang Terluka

Senin, 18 September 2023 | 13:30 WIB