Sosialisasi itu untuk mengingatkan masyarakat ihwal penyesuaian tarif parkir di zona - zona tertentu sesuai perda baru.
"Perda yang baru mengatur zonasi parkir, seperti di ruas jalan pertokoan. Untuk tarif parkir kendaraan roda 2 senilai Rp2.000 dan tarif parkir kendaraan roda 4 sebesar Rp4.000. Mulai 11 Juli 2022, kami akan kampanye 'tanpa karcis, parkir gratis'," beber Iman Nurhakim.***
Artikel Terkait
DPRD Kota Cirebon Dorong Kemudahan Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Cirebon Dorong Penyelesaian Saluran Pembuangan dalam Program Kotaku
DPRD Kota Cirebon Dorong Optimalisasi Potensi Wisata Sejarah dan Budaya Cirebon
DPRD Kota Cirebon Dukung Upah Layak bagi Perawat
8 Tips Berhenti Jadi Orang Tidak Enakan atau People Pleaser
Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Minggu 3 Juli 2022 serta Link Streaming Sinetron Buku Harian Seorang Istri
Berlaku 2 Bulan, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat