Diperiksa Kejati Jatim, Kantor Pengelola Goa Sunyaragi Dikosongkan

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:18 WIB
Wisatawan melancong di Goa Sunyaragi Cirebon. Salah satu destinasi wisata di Kota Cirebon ini menjadi salah satu objek pemeriksaan perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember. (Dok. Humas BPTAGS)
Wisatawan melancong di Goa Sunyaragi Cirebon. Salah satu destinasi wisata di Kota Cirebon ini menjadi salah satu objek pemeriksaan perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember. (Dok. Humas BPTAGS)

KESAMBI, AYOCIREBON.COM- Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) memutuskan mengosongkan kantornya, menyusul langkah Kejati Jatim menjadikan Goa Sunyaragi sebagai objek pemeriksaan dalam perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember.

Selain kantor, sebagai imbas pemeriksaan perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember oleh Kejati Jatim, BPTAGS pula menghentikan sementara fungsi Plaza Sunyaragi 3 lantai.

Baik kantor BPTAGS, Plaza Sunyaragi 3 lantai, serta kios cinderamata yang berada di bagian depan Taman Air Goa Sunyaragi menjadi objek pemeriksaan Kejati Jatim pada perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember.

Ke - 3 bangunan itu dikerjakan saat revitalisasi Goa Sunyaragi pada 2015 yang belakangan membuatnya terseret dalam perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember.

Baca Juga: Terseret Perkara Korupsi Kredit Macet Bank Jatim, BPTAGS : Kami Tidak Tahu

"Sejak ada pemberitahuan dari Kejati Jatim, Plaza Sunyaragi tidak kami fungsikan dulu. Kantor juga kami kosongkan," beber Kepala Bagian Humas BPTAGS, Eko Ardi Nugraha, Rabu, 10 Agustus 2022.

Pemeriksaan oleh Kejati Jatim sendiri telah dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022, terhadap ke - 3 objek tersebut.

Menurut Eko, pada Selasa, pemeriksaan hanya dilakukan Kejati Jatim, BPK, maupun Kejari Kota Cirebon terhadap Plaza Sunyaragi.

"Hari ini (Rabu) rencananya kejaksaan akan menghitung ulang, mengukur aset mana saja yang jadi objek dalam revitalisasi Goa Sunyaragi pada 2015," ungkap Eko.

Baik pengosongan kantor BPTAGS maupun penghentian fungsi Plaza Sunyaragi sementara waktu itu, lanjut Eko, dilakukan atas inisiatif pihaknya untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh Kejati Jatim.

Baca Juga: Target 4 Juta Wisatawan, Pemkot Cirebon Geber Kegiatan Kebudayaan di Ruang Publik

Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPTAGS memindahkan fungsi kantor ke loket.

"Kantor kami pindahkan sementara ke loket, tapi tetap tidak mengganggu fungsi loket kok," cetusnya.

Dia memastikan, kenyamanan pengunjung selama mengunjungi destinasi wisata di Kota Cirebon itu tidak terganggu sepanjang proses pemeriksaan oleh Kejati Jatim dalam perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menteri LHK Sidak Kebakaran TPA Kopiluhur Cirebon

Sabtu, 30 September 2023 | 19:21 WIB

Jokowi Minta PWI Tetap Jaga Profesionalisme

Senin, 25 September 2023 | 17:12 WIB