Keluarga Santri Korban Penganiayaan Urung Laporkan Pondok Pesantren Gontor

- Jumat, 16 September 2022 | 06:32 WIB
Soimah ibunda santri korban penganiayaan di Ponpes Gontor (Facebook/Soimah Siti)
Soimah ibunda santri korban penganiayaan di Ponpes Gontor (Facebook/Soimah Siti)

 

AYOCIREBON-- Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut tak Akan Laporkan Ponpes Gontor

Kuasa hukum mengeklaim tidak ada hal yang ditutupi atau membuat ponpes lalai.

Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu.


Kuasa hukum keluarga korban santri AM (17 tahun), Titis Rachmawati mengaku tidak akan melaporkan Pondok Pesantren Gontor ke pihak kepolisian. Titis menuturkan, keputusan ini diambil karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.

Baca Juga: Kemenag Investigasi Kematian Santri di Pondok Pesantren Gontor

Menurut Titis, setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," kata Titis, dalam keterangan, Jumat (16/9/2022) seperti dilansir dari Republika.

Titis mengaku bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri. Ia juga menegaskan berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.


"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," ujar Titis.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Akhir Bulan Safar PDF Singkat Tentang Merenungi Nikmat Kesehatan

Ia menambahkan, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan UU anak. "Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," imbuh Titis.

Kuasa hukum keluarga menegaskan, selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak miss komunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung. "Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tegas Titis.


Terkait soal surat kematian, lanjut Titis, menurut pihak Gontor, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban kemudian membuat surat kematian untuk dibawa perjalanan jenazah ke Palembang. Menurutnya, dokter saat itu tidak melakukan visum. "Jadi tidak ada niat si ponpes maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu," tukas Titis.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon

Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB