AYOCIREBON-- Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut tak Akan Laporkan Ponpes Gontor
Kuasa hukum mengeklaim tidak ada hal yang ditutupi atau membuat ponpes lalai.
Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu.
Kuasa hukum keluarga korban santri AM (17 tahun), Titis Rachmawati mengaku tidak akan melaporkan Pondok Pesantren Gontor ke pihak kepolisian. Titis menuturkan, keputusan ini diambil karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.
Baca Juga: Kemenag Investigasi Kematian Santri di Pondok Pesantren Gontor
Menurut Titis, setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.
"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," kata Titis, dalam keterangan, Jumat (16/9/2022) seperti dilansir dari Republika.
Titis mengaku bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri. Ia juga menegaskan berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.
"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," ujar Titis.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Akhir Bulan Safar PDF Singkat Tentang Merenungi Nikmat Kesehatan
Ia menambahkan, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan UU anak. "Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," imbuh Titis.
Kuasa hukum keluarga menegaskan, selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak miss komunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung. "Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tegas Titis.
Terkait soal surat kematian, lanjut Titis, menurut pihak Gontor, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban kemudian membuat surat kematian untuk dibawa perjalanan jenazah ke Palembang. Menurutnya, dokter saat itu tidak melakukan visum. "Jadi tidak ada niat si ponpes maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu," tukas Titis.
Artikel Terkait
Link Ujian Emosi Google Form 2022, Cek Seberapa Pemarah Kamu - KLIK DI SINI
Link Ujian Buaya Google Form 2022 Khusus Dewasa, Bocil Dilarang Klik!
Teks Khutbah Jumat Terbaru NU Online PDF Bulan Safar Tentang Menjaga Moral, Membangun Generasi Cakap Digital
Teks Khutbah Jumat Akhir Bulan Safar PDF Singkat Tentang Merenungi Nikmat Kesehatan
Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Jumat 16 September 2022, CEK DI SINI
Bongkar Motif Bjorka, Mahfud MD Sebut Tak Ada Apa-apanya Dibanding Kasus Zaman SBY: Bocor Apa?
Prakiraan Cuaca 33 Wilayah di Indonesia Jumat, 16 September 2022: Pekanbaru dan Ambon Berpotensi Hujan Petir
Jadwal Vaksin di Indramayu Jumat 16 September 2022, Cek di Puskesmas Ini
Prakiraan Cuaca Cirebon Jumat, 16 September 2022: Pagi Cerah Berawan, Siang dan Sore Hujan Ringan
Benarkah Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus? BBM Jenis Ini Disebut Jadi Pengganti