SUMBER, AYOCIREBON.COM -- Kurang dari 24 jam, Satres Kriminal Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga remaja yang menganiaya seorang anak berkebutuhan khusus alias difabel di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, dengan sigap merespon laporan yang dibuat oleh keluarga korban.
"Kami berhasil amankan dan menetapkan 3 orang pelaku penganiayaan, yang menganiaya korban dengan cara menginjak-injak, ada yang memvideo dan menendang korban," katanya Rabu, 21 Sepember 2022.
Baca Juga: Kades Bojong Kulon Ungkap Kronologi Bullying Remaja Difabel di Cirebon, Pelaku Sudah Diamankan
Barang bukti yang diamankan Polresta Cirebon antara lain satu buah handphone yang dipakai untuk merekam, sepasang sepatu yang digunakan untuk menginjak, dan seragam yang dikenakan pelaku.
"Terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiyayan terhadap anak dibawah umur dengan disabilitas, kami sudah melakukan pengecekan dan melakukan upaya penangkapan," ujarnya.
Diperkirakan usia ketiga pelaku anak-anak sekitar 15 tahun sampai 17 tahun.
Baca Juga: Viral Remaja Difabel di Cirebon Dibully, Ditendang dan Diinjak, Kepala Desa Ungkap Fakta soal Pelaku
Saat penangkapan, kata Anton, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Tiga pelaku yang diamankan, rata-rata mereka berusia 15 hingga 17 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon," ulasnya.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Viral Difabel Dibully Siswa SMA Cirebon, Ridwan Kamil Kirim Salam Sayang
Viral Remaja Difabel di Cirebon Dibully, Ditendang dan Diinjak, Kepala Desa Ungkap Fakta soal Pelaku
Kades Bojong Kulon Ungkap Kronologi Bullying Remaja Difabel di Cirebon, Pelaku Sudah Diamankan