Catat ! 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Lodaya di Cirebon

- Senin, 3 Oktober 2022 | 10:25 WIB
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, bersama pengendara roda dua. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, bersama pengendara roda dua. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)

KEJAKSAN,AYOCIREBON.COM — Selama 14 hari kedepan terhitung sejak 3 - 16 Oktober 2022, masyarakat diminta melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas, sebab akan dilaksanakan Operasi Zebra (Ops Zebra) Lodaya tahun 2022.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan Ops Zebra merupakan upaya untuk mewujudkan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.

"Ada 7 prioritas pelanggaran yang kami akan lakukan penindakan. Sehingga, kami harapkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota bisa mematuhi aturan yang berlaku," katanya Senin 3 Oktober 2022.

Sebanyak 7 pelanggaran prioritas selama Ops Zebra berlangsung yaitu penggunaan HP saat berkendara, pengendara di bawah 17 tahun, roda dua dengan kapasitas berlebih, tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safetybelt.

"Juga termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot bronk, ini juga akan kita tindak di tempat," ujarnya.

Baca Juga: Loker Cirebon: 4 Lowongan Kerja Cirebon di PT Permata Indo Sejahtera Terbaru Oktober 2022

Begitupun pengendara yang kedapatan mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan pengendara yang mengemudi melebihi kecepatan juga akan ditindak.

"Untuk Ops Zebra ini, kita lebih mengedepankan penegakan preentif dan preventif," jelasnya.

Sehingga, pada penerapannya, Satlantas Polres Cirebon Kota akan lebih banyak hanya melakukan teguran dengan mempersiapkan blanko teguran.

"Ketika kami dapati setelah mendapatkan blanko teguran ternyata masih melakukan pelanggaran prioritas kembali, maka baru kita akan lakukan penindakan tilang," tegasnya.

Selain itu menurut Kasatlantas AKP Triyono, nantinya pada saat penerapan, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas berupa tilang kepada para pengendara yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan atau menyebabkan pengendara lain kecelakaan.

"Misal di jalan, kita temukan pengendara dalam kondisi mabuk dan bisa berpotensi menyebabkan pengendara lain kecelakaan, maka kita lakukan penindakan dengan tilang," jelasnya.

Baca Juga: Kronologis Suwarti Bertemu Anak Kandungnya, Setelah 6 Tahun Terpisah

Untuk itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya termasuk para pengendara baik roda dua, roda empat, dan kendaraan lainnya untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini