3 Barang Bukti Kuat Ini yang Menjerat Rizky Billar jadi Tersangka KDRT

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:33 WIB
Rizky Billar (Foto : Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar (Foto : Instagram @rizkybillar)

AYOCIREBON.COM--- Ada 3 barang bukti yang menjerat jerat tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri, Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Billar menjadi tersangka bukan tanpa alasan lantaran berdasarkan sejumlah barang bukti yang telah diperoleh polisi.

Barang bukti tersangka Rizky Billar meliputi hasil visum Lesti Kejora, keterangan sejumlah saksi dan juga keterangan Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan hasil visum mendukung adanya KDRT.

"Terkait hasil pemeriksaan sebelumnya dari saksi lain, termasuk keterangan saksi korban Lesti Kejora dan tentunya hasil visum yang menguatkan tindak KDRT dari tersangka Rizky Billar,”kata Zulpan.

Baca Juga: Segera Pulang dari Tanah Suci, Lesti Kejora Siap Gugat Cerai Rizky Billar Usai Suaminya Jadi Tersangka?

Penetapan status tersangka Rizky Billar ditetapkan setelah suami Lesti Kejora menjalani pemeriksaan maraton bersama Polres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB hingga malam hari kemarin.

"Jadi malam ini, berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan mengubah status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,”jelas Zulpan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Zulpan mengungkapkan berdasarkan UU KDRT nomor 23 pasal 55, Rizky Billar sudah bisa ditetapkan tersangka.

"Ketentuan UU KDRT, yakni Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 juga menyebutkan bahwa keterangan korban dan didukung satu barang bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

"Dalam kasus KDRT ini ada lebih dari 2 alat bukti, sehingga malam ini statusnya (Rizky Billar) diubah menjadi tersangka,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat.

"Tentu saja hal ini telah dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang ada sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 2004," kata Zulpon.

Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram)

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini