KESAMBI, AYOCIREBON.COM- Kota Cirebon mengalami deflasi sebesar 0,10% pada Oktober 2022 yang dipicu penurunan harga sejumlah komoditas, salah satunya minyak goreng.
Badan Pusat Statistik Kota Cirebon (BPS Kota Cirebon) mendata, minyak goreng menjadi salah satu komoditas yang memicu deflasi di Kota Cirebon.
"Beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga pada Oktober 2022, antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan minyak goreng," ungkap Kepala BPS Kota Cirebon, Joni Kasmuri, Selasa, 1 November 2022.
Dari tujuh kota pantauan indeks harga konsumen (IHK) di Provinsi Jawa Barat, terangnya, tercatat dua kota mengalami inflasi dan lima kota mengalami deflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Kota Bandung sebesar 0,12% dengan IHK 112,98, sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Kota Depok sebesar 0,26% dengan IHK sebesar 114,40.
Sementara, deflasi terendah terjadi di Kota Sukabumi sebesar 0,04% dengan IHK sebesar 112,56.
Baca Juga: Puluhan Tahun, DPRKP Kota Cirebon Catat Baru Belasan Perumahan di Kota Cirebon yang Serahkan PSU
Khusus Kota Cirebon, deflasi tercatat sebesar 0,10% dengan IHK sebesar 109,84.
"Berdasarkan hasil pemantauan BPS pada Oktober 2022 terjadi deflasi sebesar 0,10%, atau terjadi penurunan IHK dari 109,95 pada September 2022 menjadi 109,84 pada Oktober 2022," paparnya.
Dia menyebutkan, dari 11 kelompok pengeluaran, delapan kelompok pengeluaran mengalami inflasi dan tiga kelompok pengeluaran mengalami deflasi.
Ketiga kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi masing - masing kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami deflasi sebesar 1,10%, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,18%, serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,15%.
Sementara, lanjut Joni Kasmuri, delapan kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi masing - masing kelompok pakaian dan alas kaki mengalami inflasi sebesar 0,39%, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,27%, kelompok kesehatan sebesar 0,79%, kelompok transportasi sebesar 0,62%, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,42%, kelompok pendidikan sebesar 0,01%, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,16%, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,54%.***
Artikel Terkait
Catat Syarat yang Harus Disiapkan CPNS 2023 Pelamar Disabilitas dalam Seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi CPNS 2023 Berbeda dari Tahun-tahun Sebelumnya, Ini Bocoran dari Kemenpan RB
Gratis Link Nonton PREMAN PENSIUN 7 Selasa 1 November 2022: Laga Didu vs Yayat
Ferdy Sambo Ngaku Salah Sudah Membunuh, Tapi Tetap Salahkan Brigadir Yosua: Akibat Ulah Anak Bapak
Polres Majalengka Lacak Ayah Bayi yang Meninggal Dunia Usai Dibuang ke Dalam Tempat Sampah Toilet Pabrik
Kisah di Balik Lagu November Rain Guns N’ Roses, Dinobatkan Jadi Salah Satu Lagu Terpanjang Sepanjang Masa
Yamaha Gelar Touring Sumpah Pemuda Bertema Fazzio Tour De Heritage di Jawa Barat