AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023 diperkirakan naik sebesar 8 persen.
Informasi terkait kenaikan UMK Jawa Barat sebesar 8 persen diinfokan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
Berdasarkan penjelasan dari Rachmat, kenaikan UMK Jawa Barat 2023 sebesar 8 persen mengacu pada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP dan UMK yang mengalami perubahan.
"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang," katanya, dilansir dari Jabarnews.com, Minggu (20/11/2022).
Baca Juga: 1 Korban di Kalideres Sudah Meninggal Sejak Mei 2022, Petugas Koperasi Kaget saat Lihat Jenazahnya
UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa UMP dan UMK 2023 naik maksimal 10 persen.
Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
SAH! UMK 2023 Naik 10 Persen, Segini UMR Cirebon Sekarang
RESMI! UMK 2023 Naik 10 Persen, Ini 3 Wilayah di Jawa Barat yang Dapat Gaji di Atas Rp 5 Juta, Cirebon Berapa?
UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Wilayah dengan Gaji Tertinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur
Cara Hitung UMK 2023 Sesuai Aturan Kemnaker, Lengkap dengan Data yang Harus Disiapkan
Gaji Cirebon, Indramayu, Majalengka & Kuningan Mulai 1 Januari 2023 setelah UMK Jawa Barat 2023 Baik 8 Persen