Segini Gaji UMR Cirebon setelah UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta

- Kamis, 24 November 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Gaji UMR Cirebon 2023 (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang rupiah. Gaji UMR Cirebon 2023 (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - UMR Cirebon 2023 diprediksi ternyata tak sampai di angka Rp 2,5 juta.

Hal ini karena UMK Jawa Barat hanya mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengungkapkan, hasil rapat dengan dewan pengupahan menghasilkan rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023.
Angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar di sepakati sebesar 7,88 persen.

"Kenaikan tertinggi sesuai permenaker untuk UMP, kita rekomendasikan Pak Gubernur sebesar 7,88 perseng," ungkapnya.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Kota Bekasi Gagal dapat Gaji Rp 5,2 Juta, Cirebon Berapa?

Sebelumnya Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat dilansir dari situs jabarprov.id.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut dia, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023 Telah Dikantongi, Ternyata Angkanya Tak Sampai 8 Persen, Ini Kata Dinaskertrans

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon

Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB

Kang Hero Edukasi Gen Z Paham 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:02 WIB