AYOCIREBON.COM - Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,576 persen atau sebesar Rp 151.573,08.
Sehingga UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2.456.156.
Usulan UMK Kota Cirebon 2023 tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.
Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Dalam menetapkan UMK Kota Cirebon 2023, Pemkot mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Cara Menghitung Kenaikan UMK 2023
Untuk menghitung kenaikan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK 2023 di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat dapat menggunakan formula berikut.