AYOCIREBON.COM - Seluruh gubernur di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Kini, giliran pemerintah kota/kabupaten yang akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batas akhir pengumuman UMK 2023 yakni 7 Desember 2023.
Hingga kini sejumlah daerah telah mengusulkan besaran kenaikan UMK 2023.
Seperti Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Baca Juga: Tak Sampai 7,88 Persen, UMK Kota Cirebon 2023 Cuma Naik 6,5 Persen, Segini Nominalnya
UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,576 persen atau sebesar Rp 151.573,08.
Sehingga UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2.456.156.
Usulan UMK Kota Cirebon 2023 tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.
Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Dalam menetapkan UMK Kota Cirebon 2023, Pemkot mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Artikel Terkait
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Kota Bandung Jadi Rp 4 Juta, Segini Gaji di Cimahi dan Sukabumi
Tak Sampai 7,88, UMK Kota Bandung 2023 Naik 7,25 Persen, Cek Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 Terbaru
Tak Sampai 7,88 Persen, UMK Kota Cirebon 2023 Cuma Naik 6,5 Persen, Segini Nominalnya