UMK Kota Cirebon Naik 6,5 Persen, Kabupaten Cirebon Lebih Tinggi, Capai Rp2,5 Jutaan

- Kamis, 1 Desember 2022 | 09:34 WIB
Daftar UMK Kabupaten Cirebon 2023 (Pixabay/WonderfulBali)
Daftar UMK Kabupaten Cirebon 2023 (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,5 persen.

UMK Kota Cirebon 2023 bertambah sebesar Rp 151.573,08 sehingga menjadi Rp 2.456.156.

Usulan UMK Kota Cirebon 2023 tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.

Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam menetapkan UMK Kota Cirebon 2023, Pemkot mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Bocoran Kapan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023

Berbeda dengan Kota Cirebon, UMK Kabupaten Cirebon diusulkan naik 10 persen.

Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kabupaten Cirebon menjadi Rp2.507.980.

"Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai di Cirebon, Rabu.

Kendati demikian keputusan berada di tangan gubernur.

Saat ini pihak Pemkab Cirebon masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT Ke 78, PMI Kota Cirebon Bakal Bagikan Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 | 15:29 WIB

Pilwu Cirebon Diwarnai Tawuran, 4 Orang Terluka

Senin, 18 September 2023 | 13:30 WIB