AYOCIREBON.COM - UMR Kabupaten Cirebon 2023 diperkirakan akan meroket tajam.
UMR Kabupaten Cirebon diusulkan naik 10 persen.
Dengan kenaikan 10 persen, UMR Kabupaten Cirebon menjadi Rp2.507.980.
"Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai di Cirebon, Rabu.
Kendati demikian keputusan berada di tangan gubernur.
Baca Juga: Kabar Baik! Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RKUHP Akan Dihapus
Saat ini pihak Pemkab Cirebon masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Jika benar naik 10 persen maka UMR Kabupaten Cirebon mengalahkan UMK Kota Cirebon 2023.
UMK Kota Cirebon 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
UMK Kota Cirebon 2023 bertambah sebesar Rp 151.573,08 sehingga menjadi Rp 2.456.156.
Usulan UMK Kota Cirebon 2023 tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.
Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Kendati telah diusulkan, namun keputusan tetap berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Nantinya pengumuman resmi kenaikan UMK 2023 akan diumumkan pada Rabu 7 Desemebr 2022 mendatang.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 1 Desember 2022 untuk Perpanjangan SIM
Daftar UMK Jawa Barat 2023: Kabupaten Cirebon Naik 10 Persen, Gaji Bandung Barat Tambah Rp 877 Ribu
UMK Kota Cirebon Naik 6,5 Persen, Kabupaten Cirebon Lebih Tinggi, Capai Rp2,5 Jutaan