AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon naik 10 persen berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pemkab mengatakan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sebesar 10 persen sangat ideal bagi buruh maupun pengusaha.
"Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai di Cirebon, Rabu.
Dengan kenaikan sebesar 10 persen, maka UMK Kabupaten Cirebin 2023 menjadi Rp 2.507.981,04.
Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kota Cirebon 2023.
UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik 6,5 persen.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Lengkap dengan Doanya PDF Tentang Salah Satu Penyebab Bencana Alam
UMK Kota Cirebon 2023 naik menjadi Rp 2.456.156 dari UMK Kota Cirebon 2022 yang mencapai Rp 2.304.943,51.
Namun saat ini Pemkab menyerahkan keputusan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
Daftar UMK Jawa Barat 2023: Kabupaten Cirebon Naik 10 Persen, Gaji Bandung Barat Tambah Rp 877 Ribu
UMK Kota Cirebon Naik 6,5 Persen, Kabupaten Cirebon Lebih Tinggi, Capai Rp2,5 Jutaan
Gaji UMR Kabupaten Cirebon Melejit Capai Rp2,5 Juta Lebih, Kalahkan UMK Kota Cirebon 2023