AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 telah diumumkan pada 28 November 2022.
UMP Jawa Timur 2023 naik sebesar 7,8 persen atau setara Rp2.040.244,33.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.
Sementara itu untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di wilayah Jawa Timur akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Kendati demikian, sejumlah kota dan kabupaten mulai memberikan bocoran terkait kenaikan UMK 2023.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 2 Desember 2022 Nantikan Sinetron Preman Pensiun 7
Seperti UMK Surabaya 2023, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memproyeksikan, UMK Kota Surabaya 2023 akan naik sekitar Rp25 ribu.
Kenaikan UMK Surabaya 2023 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami akan mengacu pada PP itu. Karena pemerintah sudah ada aturan untuk menghitung berdasarkan PP itu,” kata Eri, Jumat (18/11/2022).
“Kalau dari hitungan PP itu, ketemunya naik 25 ribuan, kalau sesuai dengan PPnya,” imbuhnya.
Tetapi seperti yang diketahui saat ini pemerintah telah membuat aturan baru terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).
Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Berikut ini simulasi kenaikan UMK Jawa Timur 2023 sebesar 7,8%:
UM 2023 (t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Artikel Terkait
UMK Kota Cirebon Naik 6,5 Persen, Kabupaten Cirebon Lebih Tinggi, Capai Rp2,5 Jutaan
UMK Kota Bekasi Meroket Jadi Rp 5,1 Juta Lebih, Apindo Minta Buruh Waspada PHK Massal
Gaji UMR Kabupaten Cirebon Melejit Capai Rp2,5 Juta Lebih, Kalahkan UMK Kota Cirebon 2023
UMK Kabupaten Cirebon 2023 Naik 10 Persen, Nominalnya Lebih dari Rp2,5 Juta, Ini Rumus Hitungnya