SUMBER, AYOCIREBON.COM- Polresta Cirebon bakal memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 4 Desember 2022.
Sedikitnya sembilan pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Cirebon. Simak ke - 9 sasaran tilang elektronik di sini.
Secara administrasi, wilayah hukum Polresta Cirebon meliputi sebagian besar wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pemberlakuan tilang elektronik mulai 4 Desember 2022 menandai ketiadaan tilang manual / tilang jalanan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Baca Juga: Jadwal Vaksin di Cirebon Hari ini, 2 Desember 2022
Hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
ETLE sendiri merupakan program Korlantas Polri sebagai implementasi teknologi yang mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik, sebagaimana disitat dari laman ETLE Korlantas.
Teknologi tersebut dipandang berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Berdasarkan pemetaan data kecelakaan, terdapat keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan.
Artikel Terkait
Lampaui UMP Jabar 2023, UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Gaji Pekerja Lebih dari Rp 4 Juta
Jepang Perkasa, Kokoh jadi Juara Grup dan Lolos 16 Besar Bareng Spanyol, Jerman Tersingkir
Loker Cirebon Lulusan SMA di Gudang Garam PT Hamsina Jaya
Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 2 Desember 2022 guna Bayar Pajak Kendaraan
Jadwal Vaksin di Indramayu Terbaru Hari ini, 2 Desember 2022
Teks Khutbah Jumat Lengkap dengan Doanya PDF Tentang 3 Cara Bersyukur kepada Allah SWT
UMP Jogja Naik 7,65 Persen, UMK Sleman 2023 Lebih Tinggi, Nominalnya Tertinggi No 2 setelah Kota Yogyakarta