AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Pekanbaru telah ditetapkan sebesar 8,83 persen.
Kini UMK Kota Pekanbaru 2023 menjadi Rp3.319.023.
Penetapan UMK Kota Pekanbaru 2023 ini telah disepakati oleh Disnaker Kota Pekanbaru dan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.
"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (30/11), dikutip web resmi Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Mulai 4 Desember 2022, Polresta Cirebon Terapkan Tilang Elektronik
UMK Kota Pekanbaru 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp269.347 dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.
Kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. Jadi rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Itu rumusnya. Juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Nantinya usulan kenaikan UMK Kota Pekanbaru 2023 akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.
Hasilnya akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Artikel Terkait
Resmi! UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen Berdasar Usulan Wali Kota, Nominalnya Tak Sentuh Rp 5 Juta
Lampaui UMP Jabar 2023, UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Gaji Pekerja Lebih dari Rp 4 Juta
Ketok Palu! UMK Kota Cirebon 2023 Dipastikan Naik oleh Pemkot, Buruh Terima Gaji Kurang dari Rp2,5 Juta
UMP Jogja Naik 7,65 Persen, UMK Sleman 2023 Lebih Tinggi, Nominalnya Tertinggi No 2 setelah Kota Yogyakarta