Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 Sebesar 6,21 Persen Dinilai Kurang, Ini Penjalasan Ketua DPC SPSI Kota Cirebon

- Selasa, 6 Desember 2022 | 11:19 WIB
Ilustrasi uang UMK Kota Cirebon 2023 (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang UMK Kota Cirebon 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

Bahkan pihaknya menyarankan perubahan kepala negara bisa merubah regulasi, terkait penetapan upah minimum tidak terpaku pada PP melainkan keputusan menteri.

"Untuk upah itu harusnya dari peraturan menteri, karena perubahannya setahun sekali. Kalau PP itukan per 5 tahun sekali baru dievaluasi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini