AYOCIREBON.COM - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Siak 2023 diusulkan sebesar Rp3.378.356.34, naik 8,48 persen dari UMK Siak 2022.
Angka kenaikan UMK Siak 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak pada November 2022 lalu.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Hendrisan melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial, Wan Sri Saadun mengatakan angka usulan naik 8,48 persen.
Dengan demikian, UMK Siak 2023 naik sebesar Rp264.118.51 menjadi Rp3.378.356.34 dari UMK 2022 sebesar Rp3.081.146.
UMK Siak 2023 akan lebih tinggi dibandingkan UMP Riau 2023, yang sebesar Rp3.105.000, naik 8,61 persen.
Kemudian, hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak tersebut telah disampaikan ke Gubernur Riau, Syamsuar.
Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang menunggu surat keputusan Gubernur Riau untuk penetapan UMK Siak 2023 mendatang.
“Besaran UMK tahun ini disepakati setelah melalui sidang dewan pengupahan dilaksanakan pada 30 November lalu,” katanya dilansir dari cakaplah.com.
Baca Juga: Sah! UMK Pekanbaru 2023 Naik Jadi Rp3,31 Juta
Berdasarkan instruksi dari Kemnaker, upah minimum kabupaten/kota paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember.
Adapun Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat, yang telah menyepakati angka kenaikannya.
“Penetapan itu mengacu pada sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi tanpa Migas Kabupaten Siak yang mencapai 4,07 persen,” jelasnya.
Selain itu, berbagai indeks tertentu dan inflasi di daerah juga dipertimbangkan sehingga dihasilkan lah penetapan angka kenaikan upah minimum 8,48 persen.
Artikel Terkait
UMK Banten 2023 Disahkan 7 Desember 2022: Cilegon Tertinggi, UMR Tangerang Urutan 2, Pandeglang Kalah Jauh
UMK KBB 2023 Direkomendasikan Naik 27 Persen, Disnaker: Sesuai Permenaker Kenaikan Upah 7,16 Persen
Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Kota Semarang Tembus Rp 3 Juta, Kota Solo Hanya Rp 2,1 Jutaan
Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 Sebesar 6,21 Persen Dinilai Kurang, Ini Penjalasan Ketua DPC SPSI Kota Cirebon
UMK Solo Raya 2023: Kota Surakarta di Angka Rp 2,1 Jutaan, Tertinggi se-Solo Raya, Karanganyar Berapa?
UMK Jawa Timur 2023 RESMI Diumumkan 7 Desember: UMR Surabaya & Gresik Rp 4,71 Juta, Upah Malang Rp 3 Jutaann
Gaji UMK Medan 2023 jadi Rp3,62 Juta, Naik 7,52 Persen, Selisih Rp900 Ribu dari UMP Sumut 2023
Hore Gaji UMK 2023 Depok Naik Jadi Rp4,68 Juta, Ditetapkan 7 Desember 2022
Sah! UMK Pekanbaru 2023 Naik Jadi Rp3,31 Juta
UMK Sumut 2023 Tertinggi hingga Terendah: UMK Medan Jadi Rp 3,6 Juta, Gaji Buruh Siantar Naik Rp2,7 Juta