Wow UMK Siak 2023 Jadi Rp3,3 Juta, Hampir Sama dengan UMK Pekanbaru 2023

- Selasa, 6 Desember 2022 | 13:22 WIB
Destinasi wisata Istana Siak Sri Indrapura di Riau. Wow UMK Siak 2023 Jadi Rp3,3 Juta, Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Riau (Instagram @exploresiak)
Destinasi wisata Istana Siak Sri Indrapura di Riau. Wow UMK Siak 2023 Jadi Rp3,3 Juta, Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Riau (Instagram @exploresiak)



AYOCIREBON.COM - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Siak 2023 diusulkan sebesar Rp3.378.356.34, naik 8,48 persen dari UMK Siak 2022.

Angka kenaikan UMK Siak 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak pada November 2022 lalu.

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Hendrisan melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial, Wan Sri Saadun mengatakan angka usulan naik 8,48 persen.

Dengan demikian, UMK Siak 2023 naik sebesar Rp264.118.51 menjadi Rp3.378.356.34 dari UMK 2022 sebesar Rp3.081.146.

UMK Siak 2023 akan lebih tinggi dibandingkan UMP Riau 2023, yang sebesar Rp3.105.000, naik 8,61 persen.

Kemudian, hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak tersebut telah disampaikan ke Gubernur Riau, Syamsuar.

Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang menunggu surat keputusan Gubernur Riau untuk penetapan UMK Siak 2023 mendatang.

“Besaran UMK tahun ini disepakati setelah melalui sidang dewan pengupahan dilaksanakan pada 30 November lalu,” katanya dilansir dari cakaplah.com.

Baca Juga: Sah! UMK Pekanbaru 2023 Naik Jadi Rp3,31 Juta

 

Berdasarkan instruksi dari Kemnaker, upah minimum kabupaten/kota paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember.

Adapun Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat, yang telah menyepakati angka kenaikannya.

“Penetapan itu mengacu pada sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi tanpa Migas Kabupaten Siak yang mencapai 4,07 persen,” jelasnya.

Selain itu, berbagai indeks tertentu dan inflasi di daerah juga dipertimbangkan sehingga dihasilkan lah penetapan angka kenaikan upah minimum 8,48 persen.

Baca Juga: Sah! UMK Pekanbaru 2023 Naik Jadi Rp3,31 Juta

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini