Besok Disahkan! UMK Cilegon 2023 Naik 9,5 Persen, UMR Tangerang 2023 Kenaikannya Hanya 7,48 Persen

- Selasa, 6 Desember 2022 | 19:42 WIB
Daftar UMK Banten 2023, UMK Cilegon 2023 naik 9,5 persen (Pixabay/WonderfulBali)
Daftar UMK Banten 2023, UMK Cilegon 2023 naik 9,5 persen (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banten 2023 akan disahkan besok, Rabu (7/12/2022).

Pengesahan UMK Banten 2023 ini sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah pusat.

Saat ini sudah ada beberapa daerah di Banten yang mengusulkan kenaikan UMK 2023.

Namun dari 20 daerah yang ada di Banten, Kota Cilegon mengusulkan kenaikan UMK 2023 tertinggi se-provinsi.

Baca Juga: Alhamdulillah! UMK Jogja 2023 Dipastikan Naik, Besaran Nominalnya Diumumkan 7 Desember 2022

UMK Cilegon 2023

UMK Cilegon 2023 diusulkan naik 9,5 persen.

Dengan kenaikan sebesar 9,5 persen maka UMK Cilegon 2023 menjadi Rp4.719.201 juta.

Angka 9,5 persen didapatkan dari hasil sidang pleno yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Apindo, Tim Akademisi, Serikat Buruh, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon dan Disperindag Kota Cilegon.

Saat ini angka kenaikan UMK Cilegon 2023 sebesar 9,5 persen tengah dikirim ke pemprov untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur.

Dan hasil akhir akan diumumkan besok Rabu 7 Desember 2022.

Setelah Kota Cilegon yang berada diurutan kedua UMK tertinggi Banten 2023 adalah Kota Tangerang.

Baca Juga: Jember Kembali Diguncang Gempa M 5,3 Selasa Petang, Tidak Berpotensi Tsunami

UMK Kota Tangerang

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini