KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- DPRD Kota Cirebon akan mengkaji kebijakan peremajaan angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Cirebon.
Kajian dilakukan setelah DPRD Kota Cirebon melalui Komisi I menerima keluhan para pengemudi angkot di Kota Cirebon ihwal pengoperasian angkot berusia tua.
Dalam sebuah audiensi bersama Organda Cirebon di aula Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, anggota DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengungkapkan, Organda Cirebon sempat meminta agar angkot berusia lebih dari 20 tahun bisa terus beroperasi.
"Organda Cirebon sempat menyampaikan sejumlah aspirasi perihal kondisi angkutan umum atau angkot di Kota Cirebon, khususnya terkait usia kendaraan," kata Tunggal Dewananto seusai audiensi, Senin, 19 Desember 2022.

Namun, lanjut pria yang akrab disapa Dewa ini, keinginan tersebut perlu dikaji, mengingat tidak sesuai dengan Perda Kota Cirebon Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dia menilai, usia angkot yang relatif tua secara kasat mata bisa dianggap tidak layak.
"Untuk saat ini, kami lebih mendorong pengkajian terhadap peremajaan angkot. Perlu tidak peremajaan angkot hari ini," tutur Dewa.
Alasan besar kenapa permasalahan semacam ini perlu dibahas, sambungnya, terkait nasib dan kesejahteraan pemilik atau pengemudi angkot yang pula harus diperhatikan.
Dia menyebutkan, saat ini sekitar 53,5% angkot di Kota Cirebon berusia di atas 20 tahun.
"Mayoritas angkot lama. Perlu dikaji lagi, urusannya memang tentang wajah kota, tapi tentang kesejahteraan mereka (pemilik atau pengemudi angkot) juga," paparnya.
Baca Juga: Penemuan Mayat Laki-Laki Tanpa Busana di Kanci Kulon, Kabupaten Cirebon
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon (Dishub Kota Cirebon), Drs Andi Armawan menyebut, hampir sebagian besar armada angkutan umum di Kota Cirebon berusia lebih dari 20 tahun.
"Saat ini yang masih beroperasi sekitar 40%," ujar Andi Armawan.