Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Barang DPUTR Kota Cirebon

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:06 WIB
Tersangka RI saat keluar dari ruang pemeriksaan.  (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)
Tersangka RI saat keluar dari ruang pemeriksaan. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM - Kejaksaan Kota Cirebon kembali ungkap satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat besar berat, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi menjelaskan bahwa 1 tersangka memiliki peran sebagai penyedia barang.

“Tersangka inisial RI dari CV Pilar Pratama, dia sebagai pemenang tender atau pihak ketiga yang menyediakan alat besar berat,” katanya, Sabtu 24 Desember 2022.

Baca Juga: Salah Satu Kadisnya Tersandung Kasus Korupsi, Pemda Kota Cirebon Gantikan Posisi Kepala BPKPD dengan PLT

Dijelaskannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RI sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

"Kami melakukan penangkapan sehari setelah ditetapkan tersangka pertama S, namun saat pemanggilan tersangka mangkir tidak memenuhi pemanggilan," jelasnya.

Tersangka kedua merupakan pihak swasta, bertugas melaksanakan kegiatan pengadaan alat besar berat, atau disebut sebagai pelaksana kegiatan. 

"Tersangka RI tidak dilakukan penangkapan, tersangka datang ke kantor setelah sehari sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon," ujarnya.

Baca Juga: Perkembangan Laka Lantas di Jalan Raya Gronggong, Kabupaten Cirebon

Keduanya sementara di tahan di Rutan Klas 1 Cirebon, sampai dengan 20 hari kedepan sejak ditetapkan tersangka. 

"Untuk tahap awal ini selama proses penyidikan, Masing-masing di tahan selama 20 hari, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya 

Sementara pasal yang menjerat keduanya, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Pasal 3 hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta sampai dengan Rp1 Miliar," tukasnya. ***

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini