Pemohon Dispensasi Nikah di Kota Cirebon hanya 14, Tren Pernikahan Usia Dini Mulai Turun?

- Kamis, 26 Januari 2023 | 18:17 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. Hanya 14 Pemohon Dispensasi Nikah di Kota Cirebon, Trend Nikah Usia Dini Menurun ?
Ilustrasi pernikahan dini. Hanya 14 Pemohon Dispensasi Nikah di Kota Cirebon, Trend Nikah Usia Dini Menurun ?

 

KEJAKSAN,AYOCIREBON.COMPengadilan Agama Kota Cirebon mengeluarkan 14 permohonan dispensasi nikah pada tahun 2022, angka tersebut terbilang berkurang jika dibandingkan tahun 2021, mencapai 55 pemohon.

Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Achmad Kholil, menyampaikan pemohon dispensasi nikah dikeluarkan untuk pemohon di bawah usia 19 tahun.

"Jika dibandingkan tahun lalu, tahun 2022 jumlah pemohonnya menurun, kami belum tau pasti penyebabnya," katanya, Kamis 26 Januari 2023.

Masih dikatakannya, bagi pasangan yang hendak mengajukan dispensasi nikah, sebaiknya lebih dulu menyiapkan berkas syarat administrasi yang dibutuhkan.

Pihaknya memperkirakan, angka penurunan pengajuan dispensasi nikah terkendala Peraturan MA yang diperbarui.

Baca Juga: Loker Cirebon Lulusan SMA di PT Wirasindo Santakarya WISANKA, Cek Kualifikasi Lowongan Kerja di Sini

"Setelah diteliti, hasilnya jumlah permohonan menurun ini setelah Peraturan MA mengatur beberapa syarat yang diperbarui berlaku," ujarnya.

Syarat tersebut, dianggap membebani pasangan usia di bawah 19 tahun yang hendak melangsungkan pernikahan.

"Syaratnya antara lain harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan psikologi, syarat ini tujuannya kembali lagi ke pasangan yang akan menikah," ucapnya.

Baca Juga: Fans Bunga Reyza Geruduk Akun Indonesian Idol 2023 usai Tereliminasi di Babak Top 17

Selain syarat administrasi, syarat kesehatan juga dirasa menjadi hal yang menyulitkan bagi pemohon. Terlebih pemohon berasal dari keluarga yang memiliki ekonomi menengah kebawah.

"Mau tidak mau, mereka akhirnya tidak mengajukan dispensasi nikah, artinya mereka memilih untuk nikah siri," jelasnya.

Menurutnya, nikah siri atau yang disebut nikah secara agama memiliki resiko bagi kedua pasangan, sebab tidak tercatat secara administrasi.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini