Polres Cirebon Kota Bekuk 9 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Perempuan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 07:54 WIB
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah (kiri) Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah) Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy (kanan)
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah (kiri) Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah) Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy (kanan)
 
 
 
KEJAKSAN,AYOCIREBON.COM — Polres Cirebon Kota melalui Satres Narkoba ungkap 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (okt), selama periode Januari 2023.
 
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan dari 7 kasus narkotika dan okt, pihaknya mengamankan sebanyak 9 tersangka. 
 
"Ke 9 tersangka ini, salah satu tersangka adalah perempuan berinisial TM, pengedar sabu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," katanya, Rabu 1 Februari 2023.
 
Dari 9 tersangka, Polres Cirebon Kota berhasil mengantongi 2 paket besar jenis sabu seberat 106,9 gram, 5 paket kecil sabu sebesar 2,9 gram.
 
"Kemudian 254 butir pil jenis ekstasi, dan 2250 butir obat keras terbatas, yang lain-lain ada juga 3 buah timbangan, 5 pak plastik bening, 5 buah lakban, 3 buah korek api, 1 buah kartu atm, dan 1 buat alat hisap sabu, juga 8 unit hp berbagai merk," jelasnya.
 
 
Sedikitnya dari penemuan 7 kasus narkotika dan okt tersebut, berasal dari 5 kecamatan di kabupaten/kota, antara lain Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Pekalipan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
 
"Di Kecamatan Sumber kami mengamankan sabu dan ekstasi, Kecamatan Harjamukti sabu dan ekstasi, Jalan dr. Cipto Mangunkusumo okt, Kecamatan Pekalipan okt, Kecamatan Harjamukti okt, dan Kecamatan Lemahwungkuk juga okt," ujarnya.
 
Akibat perbuatannya, 9 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotiba jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
 
Dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjaara paling singkt 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
 
Para tersangka juga tercancam denda paling banyak mencapai Rp10 Miliar.
 
 

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini