KEJAKSAN,AYOCIREBON.COM — Polres Cirebon Kota melalui Satres Narkoba ungkap 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (okt), selama periode Januari 2023.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan dari 7 kasus narkotika dan okt, pihaknya mengamankan sebanyak 9 tersangka.
"Ke 9 tersangka ini, salah satu tersangka adalah perempuan berinisial TM, pengedar sabu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," katanya, Rabu 1 Februari 2023.
Dari 9 tersangka, Polres Cirebon Kota berhasil mengantongi 2 paket besar jenis sabu seberat 106,9 gram, 5 paket kecil sabu sebesar 2,9 gram.
"Kemudian 254 butir pil jenis ekstasi, dan 2250 butir obat keras terbatas, yang lain-lain ada juga 3 buah timbangan, 5 pak plastik bening, 5 buah lakban, 3 buah korek api, 1 buah kartu atm, dan 1 buat alat hisap sabu, juga 8 unit hp berbagai merk," jelasnya.
Sedikitnya dari penemuan 7 kasus narkotika dan okt tersebut, berasal dari 5 kecamatan di kabupaten/kota, antara lain Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Pekalipan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
"Di Kecamatan Sumber kami mengamankan sabu dan ekstasi, Kecamatan Harjamukti sabu dan ekstasi, Jalan dr. Cipto Mangunkusumo okt, Kecamatan Pekalipan okt, Kecamatan Harjamukti okt, dan Kecamatan Lemahwungkuk juga okt," ujarnya.
Akibat perbuatannya, 9 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotiba jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjaara paling singkt 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Biodata dan Profil Pemain Sinetron Rindu Bukan Rindu, Ada Kakak-Adik Cinta Brian dan Junior Roberts
Para tersangka juga tercancam denda paling banyak mencapai Rp10 Miliar.
Artikel Terkait
5 Fun Facts Katy Louise Saunders Aktris Hollywood, Istri Song Joong Ki
Rating Sinetron Rindu Bukan Rindu Tembus 15 Besar, Warganet: Mirip Drama Korea
Warga Mundu Diusulkan Jadi Peserta Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2023
Sejumlah Puskesmas di Indramayu Gelar Vaksinasi Booster Kedua? Cek Jadwal Vaksin di Indramayu 1 Februari 2023
Biodata dan Profil Pemain Sinetron Rindu Bukan Rindu, Ada Kakak-Adik Cinta Brian dan Junior Roberts
Rezaldi Hehanussa Cetak Assist, Persib Menang atas PSIS dan Berhasil Kudeta Persija dari Puncak Klasemen
Update Daftar Top Skor Liga 1: Predator Haus Gol David da Silva Tidak Terhentikan dan Semakin Kokoh di Puncak
Jadwal Thailand Masters 2023 Hari Ini, 1 Februari 2023: 5 Wakil Ganda Campuran Bertanding
Spekulasi Jokowi Reshuffle Menteri dari Nasdem di Rabu Pon
Bulan Syaban Jatuh Pada 22 Februari 2023, Ini Arti Malam Nisfu Syaban dan Amalan Bulan Syaban