Pemerintah dan DPR RI Sepakati Besaran Biaya Haji, Segini Besaran Biaya yang Dibebankan

- Jumat, 17 Februari 2023 | 07:28 WIB
Anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andritany Gantina saat rapat (Dok Humas DPR RI)
Anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andritany Gantina saat rapat (Dok Humas DPR RI)

JAKARTA,AYOCIREBON.COM — Pemerintah dan DPR RI sepakati besaran biaya haji reguler tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, sebesar Rp90.050.637,26.

Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 144 H/2023 M dan Panja Pemerintah, menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.

Besaran biaya tersebut, terbagi menjadi dua yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Baca Juga: Simak! Poin-poin Penting Kebijakan Ibadah Haji 2023: Mulai dari Biaya, Katering hingga Kuota Jamaah Haji

Anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andritany Gantina menyebut, Bipih yang dibayarkan jemaah haji jika dirata-ratakan sebesar Rp49.812.700,26.

"Kenaikan tersebut sebesar 55,6 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup atau living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair," katanya, Kamis 16 Februari 2023.

Sedangkan biaya dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.

"Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi," ulasnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta per Jamaah, Bagaimana Jika Sudah Lunas dan Tertunda Keberangkatannya?

Beberapa fasilitas yang diterima calon jamaah haji, antara lain akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67, dengan masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi selama 40 hari," ucap politisi PDI Perjuangan.

Pihaknya juga menegaskan, terhadap 84.609 jemaah tahun 1441 Hijriah atau 2020 status lunas tunda yang diberangkatkan tahun ini, tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

"BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat, sehingga tidak ada setoran lunas untuk jamaah lunas tunda di tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000," ujar wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu).

Baca Juga: Tok! Segini Biaya Haji 2023 yang Disepakati Pemerintah dan DPR, Berikut Rinciannya

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini